![]() |
| Ketua GMNI Sumut Armando Sitompul kala menjadi orator dalam sebuah aksi beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Tragedi kekerasan kembali mewarnai konflik agraria di kawasan adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Sedikitnya 33 warga termasuk perempuan, anak hingga seorang penyandang disabilitas, menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan massa terkait dari PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Senin 22 September 2025.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mengecam keras insiden tersebut. Mereka menuding negara khususnya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas HAM, abai dalam melindungi rakyat. GMNI bahkan melayangkan “ultimatum merah” agar pemerintah segera turun tangan.
Ketua DPD GMNI Sumut, Armando Sitompul, menegaskan bahwa diamnya negara atas peristiwa berdarah di Sihaporas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
“Ada 33 warga terluka, 18 di antaranya perempuan, bahkan seorang mahasiswi yang sedang melakukan penelitian menjadi korban. Posko perjuangan dibakar, gubuk tani hangus, rumah warga rusak. Apa ini yang namanya negara hukum? Di mana Kementerian HAM dan Komnas HAM saat rakyat dipukuli?” ujarnya dengan nada keras di Medan, Selasa (23/9).
Catatan Kekerasan
Berdasarkan data yang dihimpun GMNI bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, insiden 22 September 2025 mencatat:
•Korban: 33 warga terluka, termasuk 18 perempuan dan seorang anak disabilitas.
•Pelaku: Ratusan massa yang diduga dimobilisasi oleh PT TPL.
•Kerusakan: 1 posko perjuangan dibakar, 5 gubuk tani hangus, serta 4 rumah dan kendaraan warga rusak.
•Kriminalisasi: Tokoh adat sebelumnya, seperti Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, disebut berulang kali dikriminalisasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan korporasi. Menteri HAM seharusnya tidak bisa tidur nyenyak melihat fakta ini,” tegas Armando.
Ultimatum GMNI
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Sumut melayangkan tiga tuntutan utama:
1. Menteri HAM dan Ketua Komnas HAM diminta turun langsung ke Sihaporas dalam waktu 3x24 jam, bukan untuk seremonial, tetapi memastikan keadilan bagi korban.
2. Pemerintah diminta menghentikan seluruh aktivitas PT. TPL di wilayah konflik dan mencabut izinnya.
3. Membebaskan para pejuang agraria Sihaporas dari kriminalisasi serta mengakui hak tanah adat masyarakat.
GMNI memperingatkan, bila tuntutan tersebut diabaikan, mereka akan mengerahkan kekuatan mahasiswa dan rakyat untuk menuntut langsung ke Jakarta.
“Kasus Sihaporas akan menjadi noda hitam abadi di wajah rezim yang berkuasa jika tidak segera diselesaikan,” demikian Armando Sitompul. (has)
