-->

Demam, Batuk, Sesak Napas Meningkat di Sumut, Dinkes Sebut Bukan Flu Burung dan Covid-19

Sebarkan:

 

Ilustrasi foto kasus ISPA yang meningkat tajam di Provinsi Sumatera Utara. Dinas Kesehatan Sumut menyebut kategorinya belum termasuk flu burung maupun Covid-19. Artificial Intelligence/AI

MEDAN, HASTARA.ID — Tren peningkatan kasus influenza dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumatera Utara sepanjang 2025 memaksa Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat. Yakni akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan dini kepada seluruh kabupaten/kota dan fasilitas layanan kesehatan, menyusul lonjakan signifikan yang dinilai berpotensi menuju kejadian luar biasa (KLB) jika tak terkendali.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Novita Rohdearni Saragih, menyebut penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis memperkuat deteksi dan kesiapsiagaan.

“Surat edaran ini sebagai pengingat dan panduan agar kabupaten/kota dan rumah sakit tetap waspada serta memperkuat sistem surveilans,” ujar Novita menjawab wartawan, Selasa (21/10).

Data Dinas Kesehatan Sumut menunjukkan, periode Januari–September 2025 tercatat 669.835 kasus ISPA, meningkat 15,3 persen atau 102.687 kasus dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada minggu ke-41 juga menunjukkan kenaikan mencolok: 6.859 kasus, naik dari 5.341 kasus di minggu ke-31. 

Kendati begitu, Novita menegaskan sebagian besar kasus tergolong influenza ringan, bukan jenis berat seperti flu burung atau Covid-19.

“Tidak perlu panik, yang penting masyarakat menjaga daya tahan tubuh dan membiasakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” tegasnya.

Dalam surat edaran yang kini menunggu pengesahan resmi dari Kementerian Kesehatan RI, Dinkes Sumut menekankan sejumlah langkah konkret. Bagi Dinas Kesehatan kabupaten/kota, diinstruksikan untuk:

•Memantau situasi ISPA secara rutin melalui kanal resmi pemerintah

•Meningkatkan surveilans dan pelaporan SKDR serta sentinel ILI-SARI

•Melapor ke PHEOC (<PRIVATE_PHONE>) dalam waktu kurang dari 24 jam bila ada indikasi KLB

•Melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) terhadap lonjakan kasus, dan

•Mengintensifkan promosi kesehatan dengan kampanye PHBS, CTPS (cuci tangan pakai sabun), dan penggunaan masker.

Sementara untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan, ditegaskan agar memperkuat pelaporan kasus ISPA, ILI-SARI, Pneumonia, dan Covid-19, terutama pada fasilitas rujukan.

Penerbitan surat edaran ini, meski penting, memunculkan pertanyaan seberapa siap infrastruktur kesehatan daerah menanggapi lonjakan kasus tersebut. Sebab, pengalaman pandemi Covid-19 menunjukkan lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan kerap membuat penanganan lambat.

Dengan angka kasus yang terus menanjak dan musim hujan yang sudah tiba, penguatan sistem surveilans dan kecepatan pelaporan menjadi ujian nyata bagi Dinkes kabupaten/kota di Sumut. Kewaspadaan dini, tanpa tindakan nyata di lapangan, berisiko menjadikan surat edaran hanya sekadar simbol birokrasi tanpa efek proteksi publik. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini