-->

D'Red Lounge and Club 'Ganti Kulit' jadi Imperium Lounge and KTV, Pemko Medan: Belum Berizin

Sebarkan:

 

D'Red Lounge and Club berubah nama menjadi Imperium Lounge and KTV di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan, kembali bebas beroperasi. Pemko Medan sebut THM tersebut belum mengantongi izin. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Tempat hiburan malam yang sempat digerebek aparat kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba, D’Red KTV dan Club di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), kembali beroperasi dengan wajah baru. Kini, tempat itu muncul dengan nama Imperium Lounge and KTV. Ironisnya, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggia Batubara, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin bagi THM Imperium Lounge and KTV, yang kini ramai dibicarakan publik itu.

“Kita (Dinas Pariwisata) baru dapat informasi bahwa tempat itu kembali beroperasi. Kita akan turunkan tim ke lokasi untuk menanyakan soal izin dan memberikan imbauan,” ujarnya menjawab wartawan, baru-baru ini.

Menurutnya, Imperium Lounge and KTV tidak memiliki izin operasional dari Pemko Medan. Jika terbukti demikian, kata Odi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata Sumut, dan Satpol PP untuk menindaklanjutinya.

“Kalau nggak ada izin, kita imbau diurus. Kalau tetap tak diindahkan, kita beri peringatan hingga tiga kali, dan kalau masih membandel, kita laporkan ke provinsi,” ujarnya. 

Lebih jauh, Odi menjelaskan bahwa perizinan THM di Kota Medan tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihaknya. 

“Dinas PMPTSP Kota Medan itu sifatnya hanya perantara. Penentu kebijakan izin usaha hiburan malam ada di tingkat pusat dan provinsi,” ungkapnya.

Odi juga menyoroti dugaan bahwa Imperium Lounge masih dikelola oleh pihak yang sama dengan D’Red KTV and Club, tempat yang sebelumnya disegel aparat karena kasus narkoba.

“Pertanyaannya, apakah pemiliknya masih yang lama? Kalau iya, harusnya kepolisian turun tangan. Karena walau gedungnya tidak kena pidana, tapi kalau yang bersangkutan sudah pernah terjerat kasus, tentu ada aspek hukum yang perlu ditelusuri,” tegasnya.

Pihaknya, kata Odi, tidak akan tinggal diam terhadap THM yang terindikasi melanggar izin dan mencoreng wajah Kota Medan. 

“Prinsipnya, Pemko Medan tidak akan membiarkan tempat hiburan malam beroperasi tanpa izin, apalagi dengan rekam jejak kasus narkoba,” pungkasnya.

Setelah sempat digerebek aparat kepolisian dan dipasangi garis polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Imperium Lounge & KTV di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan, kembali beroperasi.

THM itu sebelumnya dikenal dengan nama D'Red Lounge & Club, lalu berganti nama menjadi Imperium. Pergantian nama ini terjadi tak lama setelah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang saat itu masih menjabat sebagai Dir Resnarkoba. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan mengamankan beberapa orang terduga pelaku.

Pasca penggerebekan, lokasi itu sempat disegel dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Garis polisi yang melintang di depan bangunan menjadi tanda bahwa penegakan hukum sempat dilakukan. Namun, beberapa pekan berselang, aktivitas hiburan malam di tempat tersebut kembali berlangsung. Lampu disko kembali menyala, dentuman musik disk jockey (DJ) terdengar hingga dini hari, dan para pengunjung tampak ramai berdatangan.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku heran melihat tempat tersebut kembali buka. 

“Dulu waktu digerebek ramai kali, disegel pula. Tapi sekarang sudah buka lagi. Cuma ganti nama aja, tapi orangnya itu-itu juga,” ujarnya, Kamis (23/10).

Warga menilai perubahan nama tersebut tidak seharusnya menghapus persoalan hukum yang pernah menjerat tempat hiburan tersebut.

“Kalau tiap digerebek bisa ganti nama, ya gampang kali menghilangkan masalah hukum di kota ini. Cukup cetak spanduk baru,” sindirnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini