-->

Gebrakan Awal Kasatpol PP M Yunus, Segel Bangunan RS Malahayati Diduga Belum Kantongi PBG

Sebarkan:

 

Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus memimpin penyegelan bangunan RS Malahayati di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 6, Medan, disebabkan belum kantongi PBG dari instansi berwenang, Kamis (16/10/2025). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan di bawah komando baru, Muhammad Yunus, menyegel bangunan milik Rumah Sakit Malahayati di Jalan Diponegoro No.6, Medan, Kamis (16/10/2025). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi salah satu syarat wajib dalam ketentuan tata ruang dan perizinan pembangunan.

Kegiatan penyegelan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, dengan melibatkan unsur Dinas Perkim Cikataru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat Kecamatan Medan Petisah dan Babinsa Koramil 01/Medan Petisah.

Penyegelan berlangsung tertib dan komunikatif. Petugas tampak memasang stiker segel dan garis pembatas di bagian depan bangunan sebagai tanda penghentian sementara kegiatan pembangunan maupun operasional di lokasi tersebut.

"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan perda dan perwal. Kami berharap pemilik segera melengkapi dokumen PBG agar kegiatan bisa kembali berjalan sesuai aturan,” ujar Yunus. 

Dari pantauan di lapangan, penyegelan bangunan itu menarik perhatian warga sekitar. Beberapa pengendara yang melintas tampak berhenti dan mengamati proses penyegelan yang dilakukan di salah satu bangunan besar di kawasan pusat kota tersebut.

“Kalau bangunan besar kayak gini aja bisa disegel, berarti Pemko Medan memang serius menertibkan izin,” ucap Roni, warga yang melintas di lokasi.

Pemko Medan dalam beberapa bulan terakhir memang tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki izin lengkap, khususnya di kawasan padat seperti Medan Petisah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang serta keselamatan masyarakat.

M Yunus menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk membangun, namun menuntut ketaatan terhadap prosedur dan administrasi perizinan.

“Satpol PP tidak melarang orang membangun, tapi harus tertib administrasi. Semua demi kebaikan bersama,” ujar mantan Kadis Damkarmat Kota Medan tersebut. 

Rahmat Ginting, personel Satpol PP yang turut bertugas di lapangan, menambahkan bahwa bagian bangunan yang disegel merupakan area basement yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat parkir.

"Informasi yang kami peroleh, PBG untuk basement-nya belum terbit, sedangkan bangunan atas sudah ada. Jadi proses pembangunan untuk sementara dihentikan dulu sampai dokumen lengkap. Pihak rumah sakit mengaku sedang mengurusnya di Dinas Perkim,” ungkapnya.

Penyegelan ini diharapkan menjadi engingat bagi seluruh pemilik bangunan di Kota Medan agar mematuhi ketentuan perizinan, sehingga kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara legal, aman, dan tertib.

Muhammad Yunus baru dilantik Wali Kota Medan Rico Waas sebagai Kasatpol PP pada 2 Oktober lalu. Hal ini tentu menjadi gebrakan awal yang dilakukannya dalam tugas pokok dan fungsi yang baru diamanahkan kepadanya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini