-->

Impor Cabai Merah Berkualitas Buruk, Rudi Alfahri Rangkuti Desak Gubsu Evaluasi Kinerja Ari Wibowo

Sebarkan:

 

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti meminta Gubsu evaluasi kinerja PT Dhirga Surya, Ari Wibowo usai mengimpor cabai merah berkualitas buruk dari Pulau Jawa. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara untuk membeli cabai merah dari Jawa Timur, yang sebagian kondisinya diduga rusak bahkan busuk, mendapat kritik keras dari Anggota Komisi B, Rudi Alfahri Rangkuti.

Surat edaran tersebut dinilainya menunjukkan lemahnya pengawasan Pemprovsu terhadap kualitas cabai yang didatangkan dari luar daerah. 

“Kami kecewa terhadap Sekdaprov Sumut karena sampai harus mengeluarkan surat edaran seperti itu, seolah memaksa ASN membeli cabai yang sudah rusak,” ujarnya menjawab wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat meskipun tujuannya untuk menekan inflasi daerah. 

“Tujuannya memang baik, tapi kalau ASN dipaksa membeli barang yang rusak, kan kasihan juga. Ini membuat ASN merasa terpaksa hanya karena kebijakan yang kurang matang,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

Ia juga mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam pembelian cabai, terutama PT Dhirga Surya. Seharusnya Dhirga Surya lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan langsung sebelum membeli komoditas dari luar daerah.

“BUMD itu kan modalnya dari Pemprov Sumut. Jadi kami minta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti Dirut PT Dhirga Surya. Kalau memang kinerjanya tidak baik, ya diganti saja. Masa bisa membeli barang dalam keadaan rusak, ini kan merugikan banyak pihak,” katanya.

Rudi Alfahri menilai kerusakan cabai bukan disebabkan oleh faktor internal, melainkan karena jarak pengiriman yang jauh dari Jawa Timur ke Sumatera Utara. Ia pun menyarankan agar Pemprovsu dan BUMD teekait mencari solusi kreatif agar komoditas yang rusak tetap bisa dimanfaatkan. 

“Kalau memang sudah rusak sebagian, ya disortir saja. Yang bagus dijual dengan harga wajar, yang rusak bisa diolah jadi produk turunan, misalnya saus cabai atau bahan olahan lain. Jangan malah dipaksakan dijual ke ASN,” tuturnya.

Komisi B DPRD Sumut akan meminta penjelasan resmi dari pemprov dan BUMD terkait kebijakan tersebut. 

“Kami ingin memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan ASN atau merugikan masyarakat hanya karena kelalaian pengelolaan,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini