![]() |
| Kepala Biro PBJ Setdaprovsu, Chandra Dalimunthe saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu, 15 Oktober 2025. Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan seluruh proses pengadaan pemerintah kini wajib dilakukan melalui sistem e-Katalog atau e-Purchasing. Kebijakan ini, katanya, merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam belanja pemerintah.
“E-Purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah peraturan presiden yang berlaku nasional,” ujar Chandra saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).
Menurut Chandra, sistem digital pengadaan barang dan jasa tidak hanya meminimalisir potensi penyimpangan, tetapi juga mengubah pola lama yang selama ini kerap menimbulkan ruang tawar-menawar dan transaksi gelap.
“Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat. Semua berlangsung dalam sistem,” tegasnya.
Menepis anggapan publik bahwa Unit Kerja PBJ (UKPBJ) menjadi penentu utama dalam tender proyek, Chandra menegaskan hal sebaliknya. Ia menyebut, kewenangan pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ,” kata mantan Kabag PBJ Pemko Medan tersebut.
UKPBJ, lanjut Chandra, hanya bertugas sebagai fasilitator yang memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara nasional.
Bantah 'Uang Klik'
Chandra juga menanggapi isu yang beredar di kalangan penyedia barang/jasa terkait dugaan adanya praktik 'uang klik' — istilah yang merujuk pada biaya tersembunyi dalam proses transaksi e-Katalog.
“Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia karena semua transaksi terjadi di sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap,” ujarnya.
Guna memastikan pengawasan publik, seluruh proses pengadaan, menurut Chandra, telah diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dapat diakses siapa pun.
“Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” pungkasnya. (has)
