MEDAN, HASTARA.ID — Merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran bangunan di kawasan Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, personel Satuan Polisi Pamong Praja turun ke lapangan, Jumat (31/10/2025).
Personel Satpol PP Medan menyoroti Kompleks The Pallazo Suite yang diduga memiliki jumlah bangunan tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan pemerintah. Dari hasil pengecekan tim di lapangan, terdapat ketidaksesuaian jumlah unit bangunan antara data izin dan kondisi aktual. Berdasarkan PBG, jumlah bangunan yang diizinkan hanya 10 unit. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 16 unit yang berdiri di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata jumlah bangunannya berbeda dari yang tertera dalam izin. Hal ini tentu tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan,” ujar Kepala Satpol PP, M Yunus, Jumat (31/10/2025).
Dalam pengecekan tersebut, tim tidak bertemu langsung dengan pemilik atau penanggungjawab bangunan. Petugas hanya berkoordinasi dengan pengawas fisik proyek yang berada di lapangan.
Melalui pengawas tersebut, Satpol PP menyampaikan imbauan tegas agar pemilik proyek mematuhi izin yang telah diberikan serta menghentikan sementara pengerjaan pada bangunan yang melanggar.
“Kami minta agar pemilik atau pengembang menghentikan pekerjaan terhadap bangunan yang tidak sesuai izin. Semua harus kembali ke aturan yang sudah ditetapkan,” tegas dia.
Pengawas fisik bangunan mengaku bahwa lokasi tersebut pernah ditindak sebelumnya oleh tim gabungan saat proyek itu belum memiliki izin PBG.
Satpol PP Kota Medan menegaskan bahwa penertiban dan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kami bertindak atas dasar laporan masyarakat dan hasil pengecekan teknis di lapangan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi agar pembangunan di Medan tetap tertib dan sesuai ketentuan,” ujar petugas di lapangan.
Pada hari yang sama, personel Satpol PP juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembangunan gedung di kawasan Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim di lapangan, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara izin PBG dengan kondisi aktual di lokasi.
Berdasarkan izin yang telah diterbitkan, pembangunan di kawasan tersebut hanya diperbolehkan untuk tiga unit bangunan. Namun, saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 11 unit bangunan yang telah berdiri, jauh melebihi jumlah yang diizinkan.
“Hasil pengecekan menunjukkan jumlah bangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Ini jelas melanggar ketentuan PBG,” ujar salah seorang petugas Satpol PP yang turut dalam sidak, Jumat (31/10/2025).
Petugas juga memastikan bahwa plang PBG terpasang di lokasi, tepatnya pada tiang salah satu bangunan. Namun, saat pengecekan berlangsung, tim tidak bertemu langsung dengan pemilik atau penanggungjawab proyek.
Petugas hanya bertemu dengan pemborong bangunan, yang kemudian diminta menyampaikan imbauan tegas kepada pemilik agar segera menyesuaikan pembangunan sesuai izin yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan agar seluruh pekerjaan dihentikan sementara, terutama untuk bangunan yang tidak sesuai izin,” kata petugas.
Dari keterangan pemborong diketahui bahwa objek bangunan tersebut sebelumnya sudah dua kali mendapat teguran dari pihak Kecamatan Medan Deli, namun kegiatan pembangunan masih berlanjut.
Satpol PP Kota Medan menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu tertentu tidak ada upaya penyesuaian dari pihak pemilik, maka tindakan penertiban lanjutan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (has)
