-->

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Masuk Tahanan Tanjung Gusta

Sebarkan:

 

Tim Penyidik Kejati Sumut kembali menahan satu orang lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelindo I, Senin, 13 Oktober 2025. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu orang lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan tersangka berinisial RS, merupakan karyawan swasta sekaligus mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) periode 2016–2020.

“Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka RS, selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI, berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ujar Husairi, Senin (13/10/2025).

Pengadaan dua kapal tunda itu dilakukan pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, berdasarkan perjanjian kontrak senilai Rp135,81 miliar, yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018–2020.

Husairi menjelaskan, penahanan terhadap RS dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di hari yang sama.

“Tersangka RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempersulit proses penyidikan,” terang Husairi.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tunda tersebut bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dulu menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam proyek pengadaan kapal tunda bernilai ratusan miliar rupiah itu. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini