-->

Sudah Urus KRK, Belum PBG: Modus Baru Pemilik Bangunan Lolos Dari Pengawasan

Sebarkan:

 

Kantor Dinas Perkim Cikataru di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata tak sesuai kenyataan di lapangan. Bangunan tanpa izin justru masih marak berdiri di berbagai kecamatan tanpa tindakan tegas dari dinas terkait.

Instruksi wali kota yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim Cikataru, dan Satpol PP tampaknya belum berjalan efektif. Temuan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan ilegal tersebut.

Hasil penelusuran wartawan menemukan berbagai pelanggaran di beberapa kecamatan, di antaranya:

•Medan Barat: Gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah No.17, Kelurahan Sei Agul; ruko di Jalan Karya dan Jalan Karya II No.2, Kelurahan Karang Berombak; serta dua unit bangunan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas.

•Medan Timur: Dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gg. Hibah, Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG, serta satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pulo Brayan Darat I yang izinnya menyalah namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah distanvas.

•Medan Sunggal: Gudang di Jalan Sei Batanghari No.56, Kelurahan Babura, tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota), bukan izin PBG.

•Medan Perjuangan: Bangunan di Jalan Permai No.15, Kelurahan Sidorame Timur, juga diduga belum mengantongi PBG.

•Medan Polonia: Pembangunan di Jalan Sidodadi, Kelurahan Sari Rejo.

Ironisnya, banyak pemilik bangunan berdalih telah “mengurus izin” hanya dengan menunjukkan KRK — dokumen yang sejatinya bukan izin mendirikan bangunan, melainkan sekadar dasar pengajuan PBG.

Kepala Bidang PBG Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Affan Harahap, mengaku telah menerima informasi terkait bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

"Siap, terimakasih atas informasinya. Kami akan teruskan ke tim lapangan untuk segera menindaklanjuti,” ujarnya singkat menjawab wartawan, Selasa (7/10).

Sementara sejumlah camat dan lurah yang wilayahnya ditemukan bangunan tanpa izin mengaku hanya bisa mengimbau pemilik untuk segera mengurus PBG karena tidak memiliki kewenangan lebih dari sekadar surat imbauan. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya koordinasi antar-instansi dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di Kota Medan.

Respon DPRD 

Komisi IV DPRD Kota Medan yang membidangi infrastruktur menyoroti lemahnya pengawasan tersebut. Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa DPRD tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut ketertiban hukum.

“Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Paul menambahkan, ketegasan pemerintah menjadi kunci agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. 

“Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, jangan harap ketertiban pembangunan bisa terwujud,” pungkasnya. 

Instruksi wali kota yang tidak diikuti dengan pengawasan ketat dari OPD menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap kebijakan tata ruang kota. Bila praktik pembiaran terhadap bangunan tanpa izin ini terus berlanjut, bukan hanya melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kerugian publik, mulai dari keselamatan konstruksi, ketidakteraturan tata kota, hingga potensi korupsi perizinan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini