MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menegaskan perlunya pengetatan izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana. Desakan ini mencuat setelah banjir bandang dan tanah longsor meluluhlantakkan sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa, 25 November 2025.
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan kondisi ekologis di Sumut yang semakin rentan harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan hutan.
“Kami tentu akan menyampaikan agar izin pemanfaatan kawasan hutan di Sumut diberikan secara selektif. Kondisi ekologis sudah rentan, sehingga setiap izin harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat,” ujarnya menjawab wartawan, Rabu (26/11).
Heri Wahyuni menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada pada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan DLHK Sumut. Namun, melihat meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi, pihaknya menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah maupun akan diberikan pemerintah pusat.
DLHK Sumut, kata Heri, akan memperkuat kajian teknis dan rekomendasi dalam setiap proses evaluasi serta meningkatkan koordinasi dengan KLHK.
Pernyataan DLHK Sumut muncul di tengah sorotan publik terkait temuan tumpukan potongan kayu di aliran banjir bandang Tapteng. Meski belum dapat dipastikan sebagai hasil pembalakan liar, temuan tersebut memicu dugaan maraknya aktivitas yang melemahkan daya dukung kawasan hutan.
“Fenomena itu menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan. Pengawasan harus ditingkatkan,” tegas Heri.
Menurut Heri, hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir bandang dan longsor. Namun, penurunan tutupan hutan akibat perambahan maupun pembukaan lahan turut memperbesar risiko bencana di sejumlah titik rawan.
“Secara ekologi, menurunnya tutupan hutan pasti berdampak pada stabilitas tanah dan kapasitas kawasan dalam menahan air. Maka izin-izin baru harus ditinjau lebih ketat,” ujar mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini.
DLHK Sumut memastikan akan memperkuat pengawasan lapangan serta mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi mengurangi potensi bencana di masa mendatang. (prn)
