-->

Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Smartboard, Selanjutnya Hasrimy Bersaudara?

Sebarkan:

 

Kolase foto Faisal Hasrimy (kiri) dan Moettaqien Hasrimy kala menjabat sebagai Pj Bupati Langkat dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi. Istimewa
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan serta menahan dua orang direktur perusahaan sebagai tersangka.  

Penetapan ini dilakukan usai serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, serta ekspose perkara pada Rabu, 26 November 2025. Kedua tersangka tersebut yakni BPS, Direktur Utama PT BP selaku perusahaan distributor barang, dan Drs BGA, Direktur Utama PT GEEP yang bertindak sebagai penyedia barang dalam proyek pengadaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT GEEP selaku penyedia membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit untuk total 93 unit, sehingga nilai keseluruhan mencapai Rp10,23 miliar. Namun, PT BP ternyata memperoleh produk smartboard merek ViewSonic tersebut langsung dari PT Ghalva Technologies, sebagai principal resmi pemegang lisensi ViewSonic, dengan harga hanya Rp27,02 juta per unit atau total Rp2,51 miliar.

Selisih harga yang sangat besar tersebut diduga merupakan hasil kerjasama kedua tersangka untuk melakukan mark up guna menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

“Penyidikan menemukan adanya perbedaan harga signifikan yang tidak wajar dan mengarah pada tindakan memperkaya diri atau orang lain,” ujar Plh Kasipenkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH lewat keterangan resminya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, penyidik menahan BPS dan BGA berdasarkan surat perintah penahanan Kejati Sumut pada 26 November 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Dua direktur perusahaan selaku rekanan pengadaan smartboard kini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Istimewa/Hastara.id
Buka Peluang Tersangka Baru

Publik masih menunggu keberanian penyidik pidana khusus untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Termasuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan Faisal Hasrimy dan Moettaqien Hasrimy sebagai tersangka. Mengingat proyek dimaksud terjadi saat 'duo Hasrimy' diamanahkan oleh pemerintah pusat sebagai penjabat kepala daerah. Faisal selaku Pj Bupati Langkat, dan Moettaqien adalah Pj Wali Kota Tebing Tinggi. Moettaqien merupakan sepupu kandung dari Faisal Hasrimy. 

Pengadaan smartboard di kedua daerah tersebut diketahui berjumlah Rp100 miliar (masing-masing Rp50 miliar), dimana terus didalami oleh penyidik kejaksaan negeri masing-masing. 

Kejati Sumut menegaskan penyidikan atas kasus ini masih terus berlangsung. Kemungkinan adanya tersangka lain tidak ditutup sepanjang ditemukan alat bukti tambahan.

“Penyidik masih bekerja dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diproses apabila bukti mengarah,” pungkas Indra Hasibuan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini