-->

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejatisu Obok-obok Kantor Pusat Inalum

Sebarkan:

 

Tim Penyidik Pidsus Kejatisu tampak sedang melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Inalum, Kecamatan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Kamis, 13 November 2025. Istimewa/Hastara.id 


BATU BARA, HASTARA.ID — Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, diobok-obok Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025). 

Penggeledahan tersebut guna pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada 2019.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB pada beberapa ruangan strategis di kantor pusat PT Inalum.

“Ruangan yang digeledah antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Hastara.id, Kamis (13/11).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk menemukan dan menyempurnakan alat bukti yang dapat mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam penjualan aluminium tahun 2019,” kata Indra Hasibuan. 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Kejati Sumut menegaskan akan terus menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan aluminium tersebut guna memastikan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini