-->

Kasasi MA Buyarkan Putusan Bebas: Robby Messa di Ambang Kurungan Badan 19 Tahun

Sebarkan:

 

Penampakan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Istimewa/Hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kota Tanjung Balai. Melalui putusan kasasi Nomor 10476 K/PID.SUS/2025, majelis hakim menghukum Robby Messa Nura empat tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Majelis kasasi yang diketuai Dr Prim Haryadi menilai pertimbangan judex facti PN Medan keliru sehingga putusan bebas harus dibatalkan. Saat ini, perkara tersebut berstatus “diputus dan sedang diminutasi” sebelum dieksekusi oleh PN Medan.

Vonis ini menambah panjang hukuman Robby. Sebelumnya, ia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Dengan tambahan empat tahun dari putusan kasasi perkara jalan lingkar, total pidana yang harus dijalaninya kini mencapai 19 tahun penjara.

Ajukan PK

Meski menghadapi hukuman berat, Robby masih melakukan langkah hukum lanjutan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasus APD Covid-19.

Pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana. Namun, peluang dikabulkannya permohonan tersebut sangat bergantung pada keberadaan novum atau bukti baru yang sah. MA hanya akan mempertimbangkan tiga hal utama dalam PK: Bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya: Adanya kekhilafan hakim: Atau ditemukannya pertentangan dalam putusan.

Tanpa dasar tersebut, PK berpotensi menjadi upaya yang tidak menghasilkan perubahan apa pun.

Perjalanan hukum Robby menunjukkan dinamika tajam. Ia sempat dinyatakan bebas oleh PN Medan dalam perkara jalan lingkar Tanjung Balai. Namun kini, dua putusan berbeda mengikatnya: satu putusan inkrah dengan pidana 15 tahun, dan satu putusan kasasi yang menambah empat tahun.

Dengan total 19 tahun penjara, Robby menghadapi konsekuensi hukum terberat sepanjang proses perkaranya. PK mungkin menjadi babak berikutnya, namun hasil akhirnya tetap ditentukan oleh unsur paling krusial: bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini