MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerapkan pendekatan restorative justice atau hukum restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan. Kali ini, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan dan menyelesaikannya melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan tersebut diambil setelah jajaran Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diterima Sekretaris Jampidum di Jakarta.
Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka Mawardi memasang speed bump yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadli, kemudian membongkar bangunan tersebut. Tindakan itu justru memicu emosi Mawardi hingga berujung penganiayaan terhadap sang lurah. Mawardi pun diproses hukum dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Alih-alih melanjutkan proses pidana hingga pengadilan, kejaksaan memutuskan bahwa kasus dapat diselesaikan secara damai melalui hukum restoratif. Tersangka telah meminta maaf di hadapan warga, mengaku khilaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menyatakan memaafkan tanpa syarat.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyebut keputusan tersebut sudah melalui penelitian ketat sesuai SOP Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
"Proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi masyarakat ke kondisi semula, menjaga hubungan sosial, dan mengedepankan kearifan lokal," ujar Indra.
Menurut dia, kedua pihak—lurah sebagai korban dan Mawardi sebagai tersangka—telah sepakat berdamai dan kembali menjalin hubungan sosial yang baik.
Peristiwa ini sebelumnya viral di jagad maya pada Senin, 13 Oktober 2025. Saat itu, Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli hendak menertibkan pendirian 'polisi tidur' ilegal yang sedang dilakukan warganya, Mawardi. Upaya itu mendapat pelawanan keras dari Mawardi — yang pada akhirnya — mendorong sang lurah masuk ke selokan atau drainase.
Fadli akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Medan Timur. Dalam perjalanan kasusnya, Mawardi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Pria 61 tahun tersebut bahkan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (prn)
