-->

Kejati Sumut Pulihkan Seluruh Kerugian Keuangan Negara Akibat Penjualan Aset PTPN I

Sebarkan:

 

Kajati Sumut Dr Harli Siregar beserta jajaran menunjukkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, Senin (24/11/2025). Pran Hasibuan/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Penyidikan perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Senin (24/11/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113,4 miliar dari PT NDP.

Jumlah tersebut melengkapi pengembalian sebelumnya pada 22 Oktober 2025 senilai Rp150 miliar, sehingga total kerugian negara Rp263,4 miliar sebagaimana dihitung ahli secara resmi telah tertutup seluruhnya.

"Kerugian negara dalam kasus ini bersumber dari kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah status menjadi HGB—kewajiban yang justru tidak dipenuhi," ujar Kajati Sumut Dr Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Senin, 24 November 2025. 

Penyidik Pidana Khusus Kejatisu menemukan bahwa kewajiban tersebut sengaja dikesampingkan melalui dugaan permufakatan jahat antara: Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN II (2020–2023): Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang): Askani SH MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024) dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025). 

"Permufakatan itu berujung pada hilangnya aset negara berupa 20% lahan HGU yang semestinya menjadi hak negara," imbuh Harli Siregar didampingi jajarannya antara lain Aspidsus Mochamad Jefry, Ketua Tim, Kasidik, dan Plt Kasipenkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH. 

Meski seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan, penyidik menegaskan bahwa pemulihan aset bukan berarti menghentikan proses hukum. Pengembalian dana dipandang sebagai bagian dari keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, bukan sebagai jalan pintas bagi pelaku untuk menghindari jerat hukum.

“Kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memastikan hak negara dipulihkan dan kepentingan masyarakat terlindungi,” ujar Harli Siregar. 

Konsumen Diimbau Tenang

Kejatisu juga memberikan perhatian khusus pada ribuan konsumen yang telah membeli unit perumahan di proyek terkait. Penegakan hukum, menurut Kajati Harli Siregar tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional korporasi maupun hak-hak konsumen yang beritikad baik.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi jika ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengklaim penguasaan ilegal terhadap aset yang tengah berperkara," ujar Harli. 

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menambahkan, dana pengembalian sebesar Rp113,4 miliar itu kini telah disita dan akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari prosedur hukum. (prn)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini