-->

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika: Didesak Mundur, Rekannya Pasang Badan

Sebarkan:

 

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan terus menuai sorotan publik karena diduga melanggar etika jabatan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Anggia Ramadhan ternyata belum mundur dari jabatannya meski saat ini sedang mengikuti seleksi terbuka direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Medan untuk masa bakti 2025-2030. Anggia mengikuti tes untuk jabatan Direktur Utama PUD Pasar Medan. 

Wakil Ketua KPID Sumut, Edward Thahir, membenarkan bahwa ketua mereka itu masih aktif mengampu jabatan di lembaga tersebut. Edward Thahir juga terkesan pasang badan terhadap langkah ketuanya itu mengikuti kontes direksi Perumda Kota Medan. Berdasarkan regulasi terkait, Anggia Ramadhan diduga melanggar etika jabatan. 

"Kenapa dia yang disoroti? Kan banyak kasus yang lain. Itu ada juga anggota-anggota partai yang ikut (seleksi Perumda Kota Medan) itu," katanya menjawab wartawan, Selasa, 25 November 2025. 

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia, terkhusus pasal 14 ayat (5a) berbunyi "prinsip kepantasan dan kesopanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: tidak aktif sementara bilamana mengikuti proses rekrutmen menjadi anggota badan/komisi/lembaga negara lainnya. Pasal ini diatur dalam BAB VI Etika Kolegial dan Rekomendasi Sanksi Atas Pelanggaran, serta lebih spesifik pada Bagian Kesatu tentang Etika Kolegial Anggota KPI. 

"Sebenarnya tidak ada yang dilanggarnya. Kami di KPI adem-adem aja. Kecuali misalnya dia melamar ikut KPU, lembaga negara gitu. PUD Pasar kan nggak lembaga negara," ujar dia. 

Mengenai pasal kepantasan atas jabatan yang masih aktif diemban Anggia sampai sekarang, Edward Thahir kembali tampak pasang badan dengan memberi jawaban diplomatis. 

"PD Pasar kan nggak lembaga negara, nggak termasuk. Saat ini belum ada (Plt Ketua KPID). Menurutku kalau sepanjang dia belum dilantik (di tempat lain) nggak ada masalah. Kalau dilantik ya mungkin kami pleno. Saat ini dia masih menjabat. Aku pribadi bukan bilang gak ada pelanggaran ya, tapi berdasarkan PKPI Nomor 1 itu (PD Pasar) bukan lembaga negara," tuturnya. 

Edward Thahir juga tampak menepis anggapan ketidaknyamanan Anggia Ramadhan bertugas di KPID Sumut, ditambah lagi periodesasi mereka sebagai komisioner sudah mendekati akhir masa jabatan. 

"Nyaman kalilah di KPID ini, memang periodesasi mau habis, cuma nunggu seleksi yang baru. Aturannya dilantik dulu yang baru, barulah kami berhenti. Jadi (saat ini) kami masih anggota KPID," pungkasnya. 

Komisioner KPID Sumut, Muhammad Hidayat, juga mengamini bahwa sampai kini Anggia Ramadhan belum memohonkan pengunduran diri sebagai anggota KPID Sumut. 

"Sejauh ini, saya belum mendapatkan informasi saudara ketua Anggia telah mengundurkan diri, saya tidak mengetahui ada surat yang masuk ke lembaga KPID Sumut," ujarnya. 

Berdasarkan regulasi, menurut Hidayat, pengunduran diri anggota KPID mesti melapor ke Komisi A DPRD Sumut lalu digelar rapat pleno di lembaga KPID. 

"Setau saya, pengunduran diri komisioner KPID itu disampaikan kepada gubernur. Lalu ditembuskan ke Komisi A dan ke KPID. Untuk jelasnya, bisa konfirmasi ke gubernur atau sekda provinsi dan Komisi A DPRD Sumut," pungkasnya. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga yang dikonfirmasi sejak Senin (24/11) ihwal tersebut belum merespons wartawan, hingga berita ini diterbitkan. Sikap dingin terkait langkah Anggia Ramadhan melamar sebagai calon direksi PUD Pasar Medan ini, juga ditunjukkan pengurus KPI Pusat. Ketua dan Wakil Ketua KPID Pusat, Ubaidillah Sadewa dan Muhammad Reza, kompak hanya terlihat membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan kepada mereka sejak Minggu (23/11). 

Desak Mundur

Pemerhati sosial politik, Pangihutan Rumapea, mendesak Anggia Ramadhan segera mundur dari jabatannya demi menjaga etika kelembagaan tempatnya bertugas serta etika sebagai pejabat publik.

"Apalagi yang mau dia tuju itu untuk jabatan publik lainnya dan nantinya digaji dari uang rakyat lewat APBD. Etikanya tentu dia harus mundur dulu dari jabatan sebelumnya sebelum mencoba seleksi Perumda Kota Medan," ujarnya, Selasa (25/11). 

Menurut Pangihutan, wajar publik akhirnya beranggapan bahwa Anggia Ramadhan merupakan seorang yang ambisius terhadap jabatan publik, dengan memanfaatkan jejaring politik ataupun kekerabatan dengan lingkar kekuasaan daerah saat ini.

"Atau dia selesaikan dulu satu-satu jabatan publik itu, setelah itu baru ikut seleksi badan/lembaga yang lain. Jangan pula belum selesai di satu jabatan lalu mau pindah ke jabatan lain, tetapi justru masih aktif menjabat saat ini. Atau justru mundurnya setelah dia yang terpilih nanti. Jelek sekali etikanya di mata publik kalau seperti itu, memalukan," kata mantan komisioner KPU Kota Medan ini. 

Ia menambahkan, rekan Anggia di KPID Sumut ataupun KPI Pusat mesti memberikan klarifikasi resmi ke publik, jangan pula seolah pasang badan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam mengikuti seleksi direksi Perumda Kota Medan. 

"Dan kita juga tidak melihat ada syarat ketentuan dalam tes direksi PUD Kota Medan yang melarang seseorang masih aktif dalam jabatan publik untuk mengikuti seleksi tersebut. Justru dalam regulasi KPI ada disinggung soal etika kepantasan dan menurut saya ini harus menjadi tolak ukur dalam memfilter pejabat publik supaya tidak lompat-lompat melamar ke pejabat publik lainnya saat masa baktinya belum habis," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan resmi mengumumkan hasil akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon direksi PUD Kota Medan untuk masa jabatan 2025–2029. Hasil tersebut disampaikan melalui surat bernomor 900.1.13.2/10.Pansel–Pub/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Wiriya Alrahman, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan rekapitulasi nilai yang diterima Pansel pada 17 November 2025, sebanyak 12 peserta dinyatakan masuk kategori “direkomendasikan”, “direkomendasikan sangat disarankan”, dan “direkomendasikan disarankan”. Anggia Ramadhan merupakan peserta yang meraih 'Rekomendasi Sangat Disarankan'. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini