-->

LAPK Desak Pertamina Uji Petik BBM di Sumut, Ini Alasannya

Sebarkan:

 

Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen, Padian Adi Siregar. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendesak PT Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara agar segera mengambil tindakan nyata dan transparan untuk memulihkan kepercayaan konsumen terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM). 

Ketua LAPK, Padian Adi Siregar, menyatakan bahwa insiden di daerah lain tidak boleh membuat konsumen di Sumut menjadi cemas. Fenomena motor 'brebet' yang menimpa 462 konsumen di Jawa Timur, ditambah dengan insiden kontaminasi BBM campur air di Deli Serdang yang berawal dari ciutan dan viral di media sosial, menunjukkan adanya masalah serius dalam komunikasi dan akuntabilitas publik Pertamina terkait jaminan mutu BBM.

Kondisi ini menurut Padian Adi secara langsung menimbulkan kewaswasan dan ketidakpercayaan masyarakat Medan dan Sumatera Utara setiap kali mengisi BBM, sebab konsumen merasa hak mereka atas produk berkualitas telah diabaikan. 

"Angka keluhan fantastis di Jawa Timur ini harus dijadikan momentum bagi Pertamina Regional Sumbagut untuk segera bertindak sebagai jaminan mutu," ujar dia melalui pernyataan tertulis kepada Hastara.id, Selasa, 4 November 2025. 

Oleh karena itu, LAPK mendesak Pertamina segera mengambil langkah konkret. Sebagai pelaku usaha, Pertamina wajib membuktikan bahwa produk yang beredar telah sesuai dengan standar mutu dan aman digunakan. Tuntutannya adalah Pertamina wajib melakukan uji petik (sampling) secara mendadak, acak, dan transparan di seluruh SPBU di Sumatera Utara, dan hasil uji petik ini harus segera diumumkan. 

"Hal ini sangat krusial untuk mencegah penyebaran informasi liar yang tidak bertanggungjawab, sekaligus menjamin bahwa produk yang beredar di wilayah Sumut aman dari masalah kontaminasi," ujar  dia. 

Selain itu, imbuh Padian Adi, Pertamina harus menyediakan kanal edukasi dan penjelasan yang meyakinkan serta menyelesaikan masalah ganti rugi dengan mekanisme yang cepat, mudah, dan mencakup kerugian total yang dialami konsumen. 

"Jika kasus motor brebet tersebut benar adanya dan terbukti merugikan, maka publik berhak menuntut dan menggugat Pertamina sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen," demikian Padian. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini