![]() |
| Kolase foto Kadishub Medan Erwin Saleh dilantik bersama delapan pejabat eselon II Pemko Medan pada 22 Agustus 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Medan mulai mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski mengaku tengah menjalani perawatan di rumah sakit, penyidik tidak serta merta menerima alasan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menegaskan bahwa penyidik sudah turun langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit tempat Erwin dirawat. Hasilnya, Erwin memang berada dalam kondisi opname. Namun Kejari tak ingin sepenuhnya bergantung pada keterangan pihak rumah sakit.
“Sudah dilakukan kroscek dan tersangka memang dirawat. Namun rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk second opinion,” ujar Ali Rizza, Minggu (23/11/2025).
Langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak ingin memberi ruang bagi potensi akal-akalan sakit yang kerap digunakan tersangka korupsi untuk menghindari pemeriksaan.
Cegah Kabur
Kejari Medan juga bergerak cepat mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri. Surat pencekalan terhadap Erwin disebut telah diterbitkan bersamaan dengan penetapan status tersangka. Surat tersebut sudah disampaikan ke pihak Imigrasi.
“Pencekalan sudah dilakukan. Suratnya kami keluarkan pada saat penetapan tersangka,” tegas Ali Rizza.
Dengan status dicekal, Erwin dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Ketidakhadiran Erwin dalam pemeriksaan dengan alasan sakit juga membuka opsi lain: penggunaan upaya paksa. Ali Rizza tidak menampik kemungkinan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Erwin Saleh dalam kapasitasnya sebagai Sekdiskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terseret dugaan korupsi event Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Selain Erwin, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni: Benny Iskandar Nasution (BIN) — Kadis Koperasi UKM Perindag, dan MH — Direktur CV Global Mandiri. Keduanya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari.
Penyidik menemukan penyimpangan serius dalam dugaan korupsi ini. Penunjukan pelaksana tanpa kualifikasi teknis, pembayaran sub-vendor secara tidak resmi, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak. Dengan nilai kontrak Rp 4,85 miliar, kegiatan itu justru menimbulkan kerugian negara Rp 1,132 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (prn)
