-->

Menguap Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Era Topan Ginting, Pemko Medan Tahan Rp17 M Dana Kontraktor

Sebarkan:

 

Penampakan Underpass HM Yamin Medan senilai Rp 170 M yang telah diresmikan di era Bobby Nasution sebagai wali kota, kini menguap fakta dugaan korupsi. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID – Dugaan korupsi proyek pembangunan Underpass HM Yamin Kota Medan mencuat. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian negara bernilai miliaran rupiah dalam skema multiyears Tahun Anggaran 2023, yang dikerjakan Dinas SDABMBK Kota Medan. Masa itu kadisnya adalah Topan Obaja Putra Ginting—mantan Kadis PUPR Sumut yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi jalan.

Proyek beranggaran fantastis mencapai Rp 170 miliar itu ditemukan bermasalah pada sejumlah aspek krusial, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, ketika dikonfirmasi tak membantah adanya temuan ketidaksesuaian tersebut. Ia menyebut Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor senilai Rp 17 miliar lebih sebagai bagian dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Pemko masih tahan uang kontraktor Rp 17 miliar lebih itu. TGR sebagian sudah dibayar, dan sisanya akan dipotong langsung dari tagihan mereka bulan ini sesuai audit BPK,” ujar dia, Kamis (20/11/2025).

Terkait tindak lanjut terhadap penyedia yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan, Gibson menegaskan seluruh ketidaksesuaian dibebankan kepada pihak kontraktor.

"Itu tanggungjawab penyedia dan langsung dipotong dari sisa tagihan. Sebagian TGR juga sudah dibayar,” ucapnya.

Potensi Kerugian 

Temuan BPK mengungkap kekurangan volume yang memicu kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah. Selain itu, pihak pelaksana, PT GMP, juga dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 1,3 miliar akibat tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Pemerhati korupsi, Eka, menilai temuan BPK ini tidak boleh berakhir pada TGR semata. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menurunkan tim guna menyelidiki indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sumut melakukan pemeriksaan. Banyak dugaan korupsi di Pemko Medan yang tidak pernah disentuh Kejari Medan,” tegasnya.

Ia juga menyebut sejumlah proyek pemerintah kota yang dinilai bermasalah namun tak kunjung ditindak, antara lain:

•Revitalisasi Lapangan Merdeka (anggaran lebih Rp500 miliar) yang hingga kini tak rampung,

•Revitalisasi Stadion Teladan yang mangkrak,

•Gedung UMKM Square USU serta Medan Islamic Center yang masih carut-marut pelaksanaannya.

“Bukan hanya Underpass HM Yamin. Ada banyak proyek yang kami duga bermuatan korupsi, tapi tidak berani disentuh,” kata Eka.

Eka berharap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dapat menunjukkan keberanian dan independensi dalam menindak dugaan korupsi yang membelit sejumlah proyek strategis di Kota Medan.

“Uang rakyat melalui PAD harus digunakan untuk kepentingan publik. Proyek-proyek yang mangkrak dan bermasalah ini perlu penegakan hukum yang tegas,” ujarnya. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini