![]()  | 
| Ilustrasi penganiayaan sadis di halaman Masjid Agung Kota Sibolga. Polisi baru berhasil ringkus tiga pelaku penganiayaan, dua lainnya masih dalam pengejaran. Istimewa | 
SIBOLGA, HASTARA.ID — Kasus tragis menimpa Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang tewas setelah mengalami penganiayaan brutal di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa berdarah ini memicu kemarahan publik, lantaran terjadi di area rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapa pun.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga bergerak cepat. Dari lima terduga pelaku, tiga orang berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Dua pelaku pertama dibekuk beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Sementara SS alias J ditangkap keesokan harinya, Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, saat berusaha melarikan diri.
“Tiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Sibolga, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Senin, 3 November 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat Arjuna beristirahat di dalam Masjid Agung tanpa izin pengurus.
Pelaku utama, ZPA, mendatangi korban dan menegurnya agar tidak tidur di dalam masjid. Namun, teguran itu berujung pada cekcok.
“Diduga pelaku tersinggung karena korban tidak meminta izin. Dari situ, pelaku memanggil rekan-rekannya, hingga terjadi penganiayaan bersama-sama,” ungkap Suyatno.
Kelima pelaku kemudian memukuli korban hingga tersungkur di halaman masjid. Arjuna diseret ke luar areal masjid dalam kondisi tidak berdaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi dengan cara keji.
“Korban dipukuli di dalam masjid, lalu diseret keluar. Kepala korban terbentur anak tangga masjid, bahkan ada pelaku yang melempar korban dengan buah kelapa hingga mengalami luka berat di kepala,” ujar Rustam.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, pukul 05.55 WIB akibat luka parah di kepala,” kata Rustam.
Demi kepentingan penyidikan, polisi telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Setelahnya, jasad Arjuna diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Tapteng.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penyidikan masih berlanjut, dan dua pelaku lain sedang kami buru,” tegas Rustam.
Mirisnya, sudah dianiaya hingga tewas, uang satu-satunya yang dimiliki Arjuna Tamaraya senilai Rp10 ribu dicuri pelaku. Pelaku yang mencuri berinsial SS alias J (40). Dia ditangkap Satreskrim Polres Sibolga saat hendak melarikan diri ke arah Tapteng. SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km.13 Kel. Hajoran, Kec. Pandan pada Sabtu sore, 1 November 2025.
"Ya, pelaku berinisial SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban," ungkap Rustam.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, sebab kekerasan dilakukan di lingkungan masjid yang seharusnya menjadi tempat suci. Publik mendesak aparat menuntaskan kasus secara transparan dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. (has)
