-->

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Sibolga

Sebarkan:

 

Personel Satreskrim Polres Sibolga akhirnya berhasil meringkus dua lagi pelaku penganiayaan brutal mahasiswa hingga tewas di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Senin sore (3/11/2025). Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang pelaku. Istimewa/Hastara.id

SIBOLGA, HASTARA.ID — Dua pelaku penganiayaan brutal hingga menewaskan seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, akhirnya diringkus polisi. Sebelumnya Polres Sibolga berhasil menangkap tiga pelaku tindak kekerasan tersebut. 

Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, membenarkan penangkapan dua tersangka tambahan tersebut. Mereka berinisial REC alias R (30) dan CLI alias I (38), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga.

"Lima pelaku sudah diamankan. REC ditangkap saat bersembunyi di rumah warga tak jauh dari Masjid Agung, sedangkan CLI diserahkan oleh keluarganya ke Polres Sibolga,” ujar Suyatno, Senin sore (3/11/2025).

Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap tiga pelaku lainnya: ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Dua di antaranya diamankan beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, sementara SS ditangkap saat berusaha kabur ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengungkapkan hasil penyelidikan awal yang menggambarkan betapa sadisnya penganiayaan tersebut.

“Korban dipukuli di dalam masjid, lalu diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban terbentur di anak tangga masjid, bahkan sempat dipijak dan dilempar buah kelapa hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ungkapnya. 

Arjuna Tamaraya sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi (1/11/2025) akibat luka berat di kepala.

“Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.55 WIB. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala,” ujar Rustam.

Tragedi ini bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, korban yang diketahui mahasiswa asal Kabupaten Tapteng hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku, ZPA, menegur korban karena tidak meminta izin kepada pengurus masjid. Diduga tersinggung oleh sikap korban, ZPA memanggil empat rekannya dan melakukan penganiayaan bersama-sama hingga korban terkapar.

“Motif awalnya karena korban tidak izin tidur di dalam masjid. Pelaku utama merasa tersinggung dan memanggil rekan-rekannya,” ujar Suyatno.

Seluruh pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Polres Sibolga. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami masih memburu pelaku lain yang sempat melarikan diri,” tegas AKP Rustam.

Kematian Arjuna Tamaraya di lingkungan rumah ibadah ini memicu keprihatinan masyarakat Sibolga. Banyak warga menilai tindakan para pelaku mencoreng nilai kemanusiaan dan kesucian tempat ibadah.

Polisi memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rustam. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini