-->

Tangan Sudah Diborgol dan Berompi Pink, Mantan Camat Medan Polonia Masih Bisa Tersenyum Lebar

Sebarkan:

 

Mantan Camat Medan Polonia, IAS, tampak masih bisa tersenyum meski sudah berbaju tahanan dan tangan diborgol oleh penyidik Pidsus Kejari Medan, Rabu (12/11/2025). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Medan akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Irfan Assardi Siregar selaku mantan Camat Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer pada kecamatan tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Dapot mengutarakan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang langsung dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan selama 20 hari ke depan.

“Sementara untuk tersangka Khairul Aminsyah Lubis, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua, dan apabila tetap tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Menurut Rizza, tersangka IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga telah melakukan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk adanya perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia pada 2024.

Penyidikan masih terus dikembangkan dan Kejari Medan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang turut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amatan Hastara.id, meski ditetapkan sebagai tersangka, mantan Camat Medan Polonia, IAS, tampak masih bisa tersenyum lebar saat diboyong penyidik Pidsus Kejari Medan menuju mobil tahanan. Bahkan saat hendak dipakaikan rompi pink alias baju tahanan oleh penyidik, IAS masih terlihat tertawa lepas. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini