![]() |
| Kantor Pusat Bank Indonesia Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta. Istimewa/Hastara.id |
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, Minggu (21/12/2025).
Ia merujuk Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang setiap orang menolak rupiah dalam transaksi pembayaran.
Menurut Denny, ketentuan tersebut menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di Indonesia.
Dalam praktik sistem pembayaran, BI menjelaskan penggunaan rupiah dapat dilakukan baik melalui instrumen tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran diserahkan pada kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
BI memang terus mendorong perluasan penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” katanya. (bbs)
