![]() |
| Analis FITRA Sumut Elfenda Ananda saat konferensi pers terkait alokasi BTT APBD Sumut yang dinilai banyak kejanggalan. Istimewa/Hastara.id |
Elfenda menyatakan praktik tersebut menunjukkan lemahnya disiplin dan kepatuhan pemerintah terhadap aturan perencanaan anggaran. Menurutnya, BTT memiliki fungsi sangat spesifik dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang sudah bisa diprediksi sejak awal, seperti pembayaran honor atlet.
“Ini persoalan mendasar: tidak ada kepatuhan dalam membuat perencanaan anggaran. Lalu dibuat narasi seolah terjadi efisiensi atas Instruksi Presiden Nomor 1. Padahal persoalannya jelas, perencanaannya tidak siap,” kata Elfenda kepada wartawan, Jumat (12/12).
Ia menyebut langkah pemerintah provinsi menggunakan BTT untuk menutup kebutuhan PON—termasuk honor atlet—adalah tindakan tanpa landasan hukum. Ia menegaskan tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan BTT dipakai untuk keperluan olahraga.
“BTT dipakai untuk dana PON. Dari sisi regulasi itu tidak dibenarkan. Tidak ada aturan yang membolehkan BTT digunakan untuk membayar honor atlet PON. Itu bukan keadaan darurat, bukan bencana,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menyiapkan anggaran PON melalui mekanisme belanja terencana, seperti melalui Dispora atau hibah kepada KONI. Bukan dengan mengambil dana darurat yang diperuntukkan bagi bencana dan keadaan luar biasa.
Pelanggaran Regulasi dan Risiko Hukum
Berdasarkan Permendagri 77/2020, BTT hanya boleh digunakan untuk tiga kategori:
1. Keadaan darurat/bencana
2. Keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi
3. Pengeluaran mendesak yang tidak dapat ditunda.
Bonus atau honor atlet tidak termasuk dalam ketiganya. Elfenda menegaskan pembayaran penghargaan atlet merupakan belanja terprogram yang bisa direncanakan sejak jauh hari. Jika BTT digunakan untuk kebutuhan PON, kata Elfenda, Pemprovsu justru membuka pintu lebar untuk potensi pelanggaran, di antaranya:
•Temuan penyalahgunaan peruntukan anggaran
•Ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
•Rekomendasi pengembalian kerugian daerah
•Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD.
Lebih lanjut Elfenda menilai praktik tersebut memperlihatkan bahwa Pemprovsu tidak memiliki kesiapan perencanaan anggaran PON sejak awal. Ia bahkan menyebut pelaksanaan PON maupun penganggarannya 'amburadul'.
“Kita sudah tahu pelaksanaan PON amburadul, anggarannya juga amburadul. Bukti tata kelola keuangan buruk karena semua dipusatkan pada pos yang paling gampang diambil: dana bencana,” ujarnya.
Secara karakter, peruntukan, dan dasar hukum, BTT dan dana PON adalah dua entitas anggaran yang sepenuhnya berbeda. Mencampur keduanya adalah praktik keliru dan berbahaya.
Elfenda mengingatkan bahwa BTT memiliki kedudukan hukum yang ketat karena diperuntukkan bagi kondisi darurat. Sebaliknya, kegiatan olahraga adalah program yang terencana dan wajib dianggarkan melalui OPD terkait.
“BTT bukan pos yang boleh dipakai untuk membayar bonus atlet. Pemprov gagal menyiapkan perencanaan anggaran PON dengan baik,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penggunaan dana darurat untuk kebutuhan non-darurat bukan hanya bentuk tata kelola yang lemah, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depan.
“BTT dan dana PON adalah dua pos berbeda yang tidak boleh dicampur,” pungkasnya. (prn)
