Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Infrastruktur, Alfi Syahriza, mewakili Gubernur Bobby Nasution. Hadir antara lain perwakilan OPD Pemprov Sumut, BUMD Sumut, bupati dan wali kota, pemerintah desa, Kanwil Kementerian Agama Sumut, lembaga vertikal, BPJS Kesehatan, BPPOM Sumut, Kanwil Hukum Sumut, serta KPU dan Bawaslu se-Sumatera Utara.
Dalam amanat tertulis Gubernur Sumut yang dibacakan Alfi Syahriza, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh program Komisi Informasi, khususnya hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dijadikan acuan pengembangan kebijakan dan program pemerintah daerah.
“Insyaallah secara bertahap Pemprov Sumut dapat menjadi contoh bagi badan publik lain dalam hal transparansi dan akuntabilitas,” ujar Alfi.
Alfi juga menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, termasuk mendorong keterbukaan informasi publik sebagai salah satu asas utama tata kelola pemerintahan.
“Terkait masih adanya badan publik yang kurang merespons kegiatan ini, kami berharap ke depan seluruh badan publik dapat berpartisipasi secara lebih masif,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Informasi Sumut telah menyampaikan laporan hasil Monev Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penilaian dan pemberian penghargaan kepada badan publik di Sumatera Utara.
Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, dalam sambutannya menyampaikan dukacita mendalam atas musibah banjir yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ia mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban agar diberi ketabahan serta daerah terdampak segera pulih.
Abdul Haris menjelaskan, pelaksanaan Monev merupakan amanat UU KIP dan memiliki nilai strategis, terutama dalam era otonomi daerah. Penerapan transparansi dan akuntabilitas diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggungjawab.
“Melalui Monev ini, kami ingin memperoleh gambaran menyeluruh tentang penerapan UU KIP di badan publik Sumatera Utara, termasuk potensi, hambatan, dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil Monev menjadi bahan penting bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, serta KI Sumut dalam menyusun program dan kerja sama untuk mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik.
Menurut Abdul Haris, KI Award bukan ajang kompetisi, melainkan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam pemaparan hasil Monev 2025, Komisi Informasi Sumut mencatat peningkatan jumlah badan publik yang dinilai, meliputi pemerintah kabupaten/kota, OPD Pemprov Sumut, BUMD, pemerintahan desa, lembaga vertikal, Kementerian Agama, KPU, dan Bawaslu se-Sumatera Utara.
Perbandingan hasil penilaian menunjukkan peningkatan jumlah badan publik dengan predikat Informatif dibandingkan tahun sebelumnya, meski masih terdapat sejumlah OPD dan pemerintah daerah yang meraih predikat Tidak Informatif atau Menuju Informatif.
Menutup sambutannya, Abdul Haris berharap dukungan anggaran bagi Komisi Informasi Sumut dapat dipulihkan dan ditingkatkan pada 2026, mengingat masih banyak kegiatan strategis yang tidak dapat terlaksana akibat efisiensi anggaran tahun 2025. (rel/has)
