![]() |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M Agha Novrian. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginisiasi pengundian program “Semarak Hadiah Bayar Pajak” pada Rabu, 24 Desember 2025. Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemko Medan kepada masyarakat yang taat membayar pajak sepanjang 2025 ini.
Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan program tersebut ditujukan bagi warga Kota Medan yang telah menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode Januari hingga Desember 2025.
“Pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi nyata warga untuk mewujudkan visi Medan untuk Semua. Dengan membayar pajak, masyarakat tidak hanya berperan dalam pembangunan kota, tetapi juga memiliki kesempatan meraih berbagai hadiah menarik,” ujar Agha Novrian usai memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (19/12).
Ia mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar memanfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak PKB yang masih berlangsung. Agha menjelaskan, pembayaran PKB bahkan sudah dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Bagi wajib pajak yang telah membayarkan PKB, Bapenda Kota Medan juga membuka pendaftaran peserta undian melalui formulir resmi yang dapat diakses secara daring.
Dalam program tersebut, Bapenda menyiapkan beragam hadiah bernilai menarik, mulai dari sepeda motor, kulkas dan televisi LED, smartphone dan smartwatch, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga seperti rice cooker, kipas angin, dan kompor gas. Selain itu, tersedia pula voucher menginap dan voucher makan bagi para pemenang.
Untuk menjamin keterbukaan dan transparansi, proses pengundian akan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @bapendakotamedan, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Pemko Medan berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat peran pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan kota. (rel)
