-->

Proyek Tirtanadi Sumut Rp2,2 M Rusak Jalan, FITRA Desak Inspektorat dan BPK Audit Investigatif

Sebarkan:

 

Kolase foto informasi proyek dan hasil kerja yang dilakukan rekanan Perumda Tirtanadi Sumut. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Aparat penegak hukum didesak segera melakukan audit investigatif terkait proyek jaringan distribusi utama (JDU) milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara di Jalan Karya dan Jalan Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Proyek itu telah merusak struktur badan jalan sekira 3 kilometer dan diduga tanpa izin dari instansi terkait untuk pengorekannya. 

"Pertanggungjawaban anggaran tentunya didorong untuk dilakukan audit investigasi mengingat fakta bahwa proyek ini dibiayai oleh Perumda Tirtanadi Sumut," kata Analis Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda menjawab Hastara.id, Kamis, 18 Desember 2025. 

Judul dari proyek tersebut yakni JDU Perumahan Marindal City dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar lebih yang dikerjakan kontraktor PT. Putra Suatas Barita dan Konsultan Pengawas dari Sinar Jadi Simarmata. Elfenda Ananda mempertanyakan pemanfaatan utama dari proyek tersebut, mengingat pekerjaan itu menimbulkan persoalan etika, keadilan layanan publik, dan akuntabilitas penggunaan dana BUMD.

"Pertanyaan mendasarnya apakah proyek ini bagian dari kewajiban pelayanan umum? Atau justru lebih menyerupai fasilitasi kepentingan kawasan elite dengan dana publik?" ujarnya. 

Lewat audit investigasi tersebut akan membuka pelanggaran regulasi, kualitas pekerjaan buruk, dan potensi konflik kepentingan. Audit secara menyeluruh dan investigasi ini harus segera dilakukan Inspektorat Provinsi Sumut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baik dari sisi administrasi perizinan, teknis konstruksi, maupun pertanggungjawaban anggaran dan potensi kerugian negara/daerah. 

"Selanjutnya bila ditemukan ada persoalan hukum di dalamnya segera dilimpahkan kepada pihak penegak hukum sangat layak dan bahkan mendesak untuk mendorong APH turun," katanya.

Lebih lanjut mengenai dugaan ketiadaan izin penggalian jalan, Elfenda menyebut hal ini adalah sebuah pelanggaran, seharusnya tidak boleh terjadi mengingat jalan yang dibongkar adalah fasilitas publik atau aset daerah yang dibiayai oleh uang publik lewat pajak daerah. 

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap tata kelola infrastruktur publik. Pembongkaran badan jalan adalah kewenangan teknis Dinas SDABMBK Deli Serdang yang harus melalui prosedur ketat karena menyangkut keselamatan publik, kualitas konstruksi, dan keberlanjutan aset daerah. Tanpa izin, proyek tersebut dapat dikategorikan ilegal secara prosedural dan berpotensi merugikan asset daerah," tegasnya. 

Kolase foto Jalan Karya hancur lebur usai proyek pipa milik Perumda Tirtanadi Sumut selesai dibangun, Sabtu, 13 Desember 2025. Dokumentasi Hastara.id 
Ia menjelaskan bahwa Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 secara tegas mengatur bahwa: 

• Utilitas tidak ditempatkan di jalur lalu lintas aktif,

• Harus berada di bahu jalan, saluran utilitas, atau koridor khusus,

• Wajib didahului kajian teknis, desain rekayasa lalu lintas, dan persetujuan instansi berwenang.

• Penempatan pipa tepat di tengah badan jalan hanya bisa dilakukan dalam kondisi ruang / tempat sangat terbatas, dengan dispensasi khusus harus berbasis kajian teknis secara mendalam. Sebab, banyak pekerjaan sejenis yang berdampak pada rusaknya jaringan jalan yang ada.

"Jika tidak ada kajian sebelumnya dan dispensasi itu tidak pernah ada, maka proyek ini patut diduga melanggar regulasi nasional dan standar keselamatan jalan. Melihat kondisi jalan yang bergelombang, amblas berulang meski sudah tiga kali ditambal, maka sangat wajar publik mempertanyakan metode teknis yang digunakan kontraktor PT Putra Suatas Barita," ungkapnya. 

Secara teknis, imbuh Elfenda, perbaikan badan jalan pasca-galian seharusnya meliputi pemadatan berlapis sesuai standar, penggunaan material struktur jalan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal, uji kepadatan dan pengawasan mutu. Kondisi lapangan menurutnya menunjukkan indikasi kuat pekerjaan tidak memenuhi standar konstruksi jalan.

"Dalam konteks ini, tanggungjawab tidak hanya pada kontraktor, tetapi juga pada konsultan pengawas Sinar Jadi Simarmata, yang semestinya mengawasi metode kerja, menolak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, menjamin kualitas hasil akhir. Jika kerusakan berulang tetap disetujui, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan secara serius," pungkasnya. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini