MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Persetujuan tersebut menegaskan komitmen Pemko Medan dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Kesepakatan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di gedung dewan, Senin (29/12/2025), dan dihadiri langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa konsep kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan masyarakat hidup produktif.
“Kesehatan adalah hak setiap orang. Setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Di sisi lain, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan menjaga kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, hingga gagal ginjal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengendalian berbagai faktor risiko, salah satunya perilaku merokok.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat berujung pada kematian,” tegasnya.
Rico Waas juga menyoroti maraknya penggunaan rokok elektrik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perubahan Perda KTR ini turut menyempurnakan definisi rokok agar mencakup perkembangan teknologi, termasuk rokok elektronik. Di akhir sambutan, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas ranperda tersebut secara mendalam dan komprehensif. Ia berharap regulasi yang diperbarui ini mampu menekan angka perokok di Kota Medan.
“Dengan adanya perubahan Perda KTR ini, diharapkan jumlah perokok dapat berkurang sehingga kualitas kesehatan warga Kota Medan semakin meningkat,” harapnya.
Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (has)
