![]() |
| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kunjungi korban terdampak banjir di Provinsi Aceh. BPMI Setpres/Hastara.id |
Dalam rekomendasi utama, Muzakarah Ulama Aceh meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional. Penetapan tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional secara terkoordinasi dan akuntabel.
“Skala bencana yang dihadapi sudah melampaui kemampuan daerah. Diperlukan kehadiran negara secara lebih kuat dan proporsional,” demikian salah satu poin rekomendasi yang dibacakan dalam muzakarah tersebut.
Selain itu, para ulama mendorong Gubernur Aceh Muzakkir Manaf bersama bupati dan wali kota se-Aceh menyusun Blueprint Pembangunan Aceh Pasca-Bencana yang berkelanjutan. Blueprint ini diharapkan berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Muzakarah juga merekomendasikan revisi anggaran daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan penanganan bencana banjir dan longsor. Pemerintah Aceh diminta memperkuat konsolidasi lintas sektor serta menyampaikan kondisi dan dampak bencana secara jujur dan terbuka kepada pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Dalam aspek tata kelola, ulama menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan. Aparat penegak hukum juga didorong menindak tegas pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
Tak kalah penting, Muzakarah Ulama Aceh mengimbau masyarakat untuk memperkuat solidaritas sosial, menjaga etika di tengah musibah, serta tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, maupun provokasi yang dapat memperkeruh suasana.
Penegasan Manhaj Masjid dan Peran Ulama
Selain isu kebencanaan, muzakarah ini menegaskan bahwa praktik ibadah di masjid-masjid Aceh harus berlandaskan manhaj Ahlusunnah wal Jama’ah, dengan rujukan akidah Asy’ariyah-Maturidiyah dan fikih mazhab Syafi’i. Keseragaman ibadah dinilai penting untuk menjaga keharmonisan, dengan tetap menghormati kearifan lokal dan tradisi keagamaan yang telah hidup di tengah masyarakat Aceh.
Menjelang bulan Ramadan, pengelola masjid diminta mengelola perbedaan praktik ibadah secara bijak agar tidak memicu kegaduhan. Muzakarah juga menegaskan masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi pusat persatuan umat, dakwah, pendidikan, dan aktivitas sosial keagamaan.
Dalam rekomendasinya, ulama mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan masjid, termasuk transparansi keuangan, penguatan wakaf produktif, serta penegasan otoritas imam masjid agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga direkomendasikan menyusun panduan keseragaman ibadah dan pengelolaan masjid, yang dapat ditetapkan pemerintah daerah dalam bentuk qanun atau regulasi resmi.
Doa Bersama untuk Aceh
Sebagai penutup, Muzakarah Ulama Aceh mengajak seluruh umat Islam untuk terus memanjatkan doa bagi keselamatan, pemulihan, dan kemakmuran Aceh serta daerah lain yang terdampak bencana. Masyarakat diajak memperbanyak ibadah dan amal saleh sebagai ikhtiar batin di tengah ujian musibah.
Muzakarah ini ditandatangani sejumlah tokoh ulama Aceh, di antaranya Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali (Abu Sibreh), Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu H. Muhammad Ali, serta para pimpinan dayah dan akademisi Islam Aceh.
Muzakarah Ulama Aceh menjadi simbol persatuan umat di tengah bencana, sekaligus penegasan peran ulama dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama dan mendorong kehadiran negara secara nyata bagi rakyat Aceh. (red)
