-->

Bapenda Beri Kemudahan Warga Medan Ambil SPPT PBB Untuk Keperluan Mendesak

Sebarkan:

 

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian (tengah) saat mengecek SPPT PBB Tahun Pajak 2026 di kantornya. Bapenda memberikan kemudahan tambahan bagi warga yang membutuhkan SPPT PBB lebih awal yang bersifat mendesak. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 kepada masyarakat. Proses pendistribusian dilakukan secara bertahap melalui kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling) di seluruh wilayah Kota Medan.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan bahwa di tengah proses distribusi tersebut, pihaknya memberikan kemudahan tambahan bagi warga yang membutuhkan SPPT PBB lebih awal untuk kepentingan administratif yang bersifat mendesak.

“Bagi masyarakat yang memerlukan SPPT PBB 2026 sebelum jadwal distribusi reguler, kami persilakan untuk melakukan pengambilan mandiri langsung di Kantor Bapenda Kota Medan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026). 

Ia mengatakan, layanan pengambilan mandiri ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan SPPT PBB sebagai syarat berbagai keperluan administrasi, seperti transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, kelengkapan administrasi pertanahan dan sertifikat, perizinan, hingga kebutuhan mendesak lainnya yang memerlukan bukti pajak terbaru.

Agha pun menegaskan bahwa mekanisme distribusi SPPT PBB melalui kelurahan dan kepling tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Layanan di kantor Bapenda ini hanya bersifat opsi tambahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Distribusi ke lingkungan tetap berjalan. Pengambilan mandiri ini kami sediakan agar masyarakat yang tidak bisa menunggu tetap terlayani dengan cepat,” katanya.

Bapenda Kota Medan mengimbau seluruh wajib pajak agar membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Medan. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, dan OVO. 

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB Kota Medan di nomor 0823-1192-0459 pada jam kerja. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini