![]() |
| Penampakan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini, jumlah anggota legislatif Sumut baru berjumlah 98 orang dari total 100 kursi keterwakilan wakil rakyat. Istimewa/Hastara.id |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sejatinya telah menetapkan 100 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 melalui sidang pleno. Penetapan itu bersifat final dan mengikat secara hukum. Namun di lapangan, realitas berbicara lain: hanya 98 legislator yang aktif menjalankan tugas, sementara dua kursi lainnya tertahan akibat dinamika internal partai politik dan proses hukum yang berlarut-larut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang menggantung pelantikan anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU? Setelah penetapan dilakukan melalui mekanisme konstitusional, ruang intervensi partai politik semestinya terbatas. Konflik internal parpol seharusnya tidak mengorbankan mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemilu.
Secara kelembagaan, kekosongan ini berdampak langsung pada kinerja DPRD Sumut. Fungsi representasi menjadi timpang, terutama bagi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) yang kehilangan wakilnya. Aspirasi publik berpotensi tidak tersalurkan optimal, baik dalam pembahasan anggaran, pengawasan kebijakan pemerintah daerah, maupun proses legislasi.
Sebagaimana diketahui, pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024–2029 pada Selasa (17/9/2025) hanya dihadiri 98 orang dari total 100 kursi. Salah satu kursi kosong berasal dari M Aulia Rizki Agsa, anggota DPRD terpilih yang masih berproses dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Proses hukum tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara satu kursi lainnya terkait Faizal, kader PDI Perjuangan, yang namanya hanya disebutkan dalam pelantikan tanpa kehadiran fisik. Faizal saat itu ditahan Polda Sumut atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut, Sutarto, mengakui bahwa dari fraksinya masih ada satu anggota dewan yang belum dilantik hingga kini. Ia menyebut proses tersebut masih berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
“Mohon sabar menunggu karena sedang proses di DPP partai, dan kita menghormati itu. Selanjutnya kita mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Sutarto kepada wartawan usai peringatan HUT ke-79 Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Sekretariat PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting, Jumat (23/1/2026).
Ketika ditanya apakah suara terbanyak kedua di Dapil Batu Bara–Asahan otomatis yang akan mengisi kekosongan kursi tersebut, Sutarto tidak memberikan jawaban tegas.
“Terkait hal itu saat ini sedang dilakukan kajian oleh DPP. Tentu kita akan mengikuti secara konstitusional dan apa yang diputuskan oleh DPP partai. Kita tunggu,” pungkasnya.
Pemerhati Pemilu Sumatera Utara, Fachruddin, menilai kondisi tersebut sebagai preseden buruk bagi praktik demokrasi lokal. Menurutnya, ketika KPU telah menetapkan calon terpilih dalam sidang pleno, legitimasi politik sesungguhnya telah berpindah dari partai kepada rakyat.
“Penetapan KPU itu adalah produk hukum. Jika sudah ditetapkan sebagai pemenang, seharusnya tidak ada lagi penundaan yang berlarut. Hak rakyat untuk diwakili di parlemen tidak boleh dikalahkan oleh urusan internal partai atau tarik-menarik kepentingan,” ujarnya menjawab wartawan, Minggu (25/1/2026).
Ia menilai jawaban PDI Perjuangan sangat normatif di tengah penantian publik akan kekosongan kursi atau keterwakilan dari Dapil Batu Bara dan Asahan tersebut. Wajar menurutnya publik mempertanyakan komitmen semua pihak untuk memastikan mandat rakyat tidak terkatung-katung.
"Kekosongan dua kursi legislatif dalam waktu yang panjang bukan hanya mencederai prinsip keterwakilan, tetapi juga membuka ruang bagi maladministrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sumatera Utara," pungkas Fachruddin. (has)
