-->

Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU Beri Sinyal Awasi

Sebarkan:

 

Penampakan malam hari Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan praktik monopoli dan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Dua nama, Iwan Nasution dan Iwan Batubara, disebut-sebut sebagai aktor yang memiliki dominasi kuat dalam memenangkan proyek-proyek strategis lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memunculkan pertanyaan serius soal sehat atau tidaknya iklim persaingan usaha di Balai Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa kemenangan pengadaan secara berulang oleh satu atau dua pelaku usaha tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai praktik monopoli. Namun, ia mengakui bahwa pola kemenangan berulang dalam rentang waktu tertentu merupakan sinyal awal yang layak ditelaah lebih jauh.

“Yang menjadi fokus KPPU adalah perilaku dalam proses pengadaan. Apakah terdapat pengaturan, pembatasan, atau tindakan lain yang menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara wajar,” ujar Ridho menjawab wartawan, Minggu (18/1/2026). 

Menurutnya, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat baru dapat dibuktikan jika ditemukan indikasi konkret, seperti persekongkolan tender, baik secara horizontal antarpenyedia maupun vertikal antara penyedia dengan pihak penyelenggara pengadaan.

Ridho menambahkan, informasi mengenai keberadaan “pemain lama” yang diduga memiliki akses atau kedekatan dengan internal pemerintah daerah belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, tetapi tetap relevan sebagai bahan klarifikasi awal apabila disertai data yang dapat diuji.

“KPPU biasanya melihat pola kemenangan yang tidak wajar, tingkat partisipasi pelaku usaha lain, kesamaan dokumen penawaran, hingga adanya hambatan masuk bagi penyedia lain,” ujarnya. 

Meski demikian, hingga kini KPPU Kanwil I Medan mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan monopoli pengadaan di Pemko Medan. KPPU pun mendorong pihak-pihak yang memiliki bukti untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Desakan Inspektorat Turun Tangan

Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, menyebut, jika benar satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD dalam jangka panjang, maka kondisi tersebut wajib diuji secara serius dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia bisa menjadi indikasi pengondisian tender. Apalagi jika tender seharusnya terbuka, tetapi pemenangnya seolah sudah ditentukan sejak awal,” katanya. 

Ia mencontohkan, dalam sejumlah perkara korupsi pengadaan di Sumatera Utara, terungkap bahwa sistem pengadaan elektronik pun dapat direkayasa, mulai dari pengaturan teknis hingga praktik uang pelicin untuk meloloskan tender.

“Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tegasnya.

Kristian juga menyoroti isu adanya akses istimewa dan dugaan ‘ruangan khusus’ bagi pihak tertentu dalam proses pengadaan. Jika benar, menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar prinsip independensi panitia pemilihan serta larangan intervensi penyedia dalam pengadaan.

“Dominasi satu perusahaan lintas sektor harus bisa dijelaskan secara objektif—apakah karena harga terbaik, kualitas terbaik, atau keunggulan teknis. Jika tidak, maka yang terjadi adalah persaingan semu,” ujarnya.

Ia menilai, desakan publik agar Wali Kota Medan Rico Waas memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh adalah hal yang wajar dan mendesak. Hasil audit, kata dia, harus diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Masalah monopoli pengadaan bukan hanya soal siapa pemenangnya, tapi bagaimana prosesnya dijalankan. Jika prinsip ini dilanggar secara sistematis, dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum,” pungkas Kristian.

Sorotan ini menempatkan Pemko Medan pada persimpangan penting: membiarkan dugaan penguasaan proyek oleh segelintir nama terus berulang, atau membuka proses pengadaan secara transparan demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan persaingan usaha yang sehat benar-benar berjalan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini