-->

Sekda Medan: JHT PPPK Paruh Waktu Eks PHL Tak Bisa Dicairkan Penuh

Sebarkan:

 

Sekda Medan Wiriya Alrahman akhirnya mengeluarkan surat edaran sekaitan pencairan JHT PPPK Paruh Waktu usai viral di medsos atas tudingan terhadapnya yang menjadi penghambat birokrasi pada 31 Desember 2025. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Setelah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial terkait tudingan menghambat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengeluarkan surat edaran. 

Surat edaran itu bernomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu, tertanggal 31 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se-Kota Medan. 

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul pasca perubahan status Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait pencairan JHT serta pengalihan kepesertaan jaminan sosial ke PT TASPEN (Persero).

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wiriya itu, disampaikan bahwa perubahan status dari PHL menjadi PPPK Paruh Waktu bukan merupakan pemutusan hubungan kerja. Hubungan kerja dinyatakan tetap berlanjut tanpa jeda waktu, dengan individu pekerja dan pemberi kerja yang sama, yakni Pemko Medan.

“Dengan demikian, kepesertaan PPPK Paruh Waktu eks PHL dalam program BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan,” tulis surat edaran yang dilihat Hastara.id pada Jumat sore, 2 Januari 2026. 

Disebutkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Pemko Medan menegaskan tidak dilakukan penutupan maupun pendaftaran ulang kepesertaan JHT. 

Terkait pencairan JHT secara penuh, Pemko Medan menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan karena PPPK Paruh Waktu eks PHL masih berstatus aktif bekerja. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, JHT hanya dapat dicairkan penuh apabila peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selama-lamanya.

Meski demikian, peserta aktif tetap memiliki hak untuk mengambil sebagian JHT dengan syarat telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pengambilan sebagian JHT dapat dilakukan sebesar 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, masing-masing satu kali selama masa kepesertaan.

Surat edaran itu pun menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak dialihkan kepesertaannya ke PT TASPEN (Persero). Hal ini karena TASPEN diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik hubungan kerja dan skema jaminan sosial yang berbeda.

“Hingga saat ini belum terdapat dasar hukum pengalihan kepesertaan PPPK Paruh Waktu ke PT TASPEN (Persero), sehingga jaminan sosial tetap diselenggarakan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wiriya. 

Ia menegaskan, tidak dialihkannya PPPK Paruh Waktu ke TASPEN bukanlah bentuk pengurangan atau penghilangan hak. Pemko Medan tetap menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan dilaksanakan secara konsisten serta bertanggungjawab," tutup Wiriya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini