![]() |
| Iwan Nasution diabadikan sedang menjajal ATV. Dia dan Iwan Batubara sedang disorot publik soal dugaan praktik monopoli pengadaan barang dan jasa di Setdako Medan. Istimewa/Hastara.id |
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menegaskan hal paling krusial yang pertama sekali akan pihaknya telusuri yakni soal relasi antara kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan perusahaan milik 'dua Iwan'.
"Ini yang akan kami cek terlebih dahulu. Arahnya lebih ke relasi kedekatan KPA-nya dengan perusahaan kedua orang tersebut," ucapnya menjawab Hastara.id, Senin, 19 Januari 2026.
Erfin pun menegaskan, pihaknya sudah memiliki catatan khusus terkait dugaan adanya 'ruangan khusus dua Iwan' di kantor Wali Kota Medan, sebagaimana pemberitaan media mainstream dan daring baru-baru ini.
"Yang jelas itu gak boleh. Noticenya kalau sampai berkantor khusus di pemko, ya gak boleh. Nanti kita cek. Semua (pelaku usaha) harusnya punya peluang yang sama. Kalau hanya dia yang boleh, ini harus ditelusuri nantinya. Maka kaitan tadi itu sampaikan, kita cek ke KPA-nya, kedekatan dengan mereka seperti apa bisa sampai dapat ruangan khusus," ujar dia.
Dalam konteks dugaan monopoli pengadaan di Sekretariat Daerah Kota Medan oleh 'dua Iwan', Erfin menyebut agak susah mengusut hal ini. Sebab saat ini sudah ada yang namanya Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan alias SIRUP di semua pemda.
"Kalau monopoli tidak bisa juga kita bahasakan gitu. SIRUP terbuka sekarang ini, semua punya kesempatan yang sama. Yang perlu kita telusuri PA (pengguna anggaran), kuasa anggaran. Kalau bekerjasama untuk pihak ketiga sah-sah saja. Kenapa PA dan KPA semua yang harus dicek, itu soal relasi kedekatan tadi. Ini yang coba kami telusuri nanti," pungkasnya.
Desakan agar Inspektorat turun tangan atas dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di Setdako Medan oleh 'dua Iwan' ini, disuarakan pemerhati kebijakan publik: Andi Nasution dan Kristian Simarmata. Secara kompak mereka mendesak pemberitaan media menjadi informasi awal pihak Inspektorat menelusuri kebenaran tersebut.
"Jika benar satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD dalam jangka panjang, maka kondisi tersebut wajib diuji secara serius dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tegas Kristian Simarmata.
Andi Nasution menilai dominasi satu atau dua perusahaan dalam pengadaan proyek pemerintah patut dicurigai dan berpotensi kuat mengarah pada praktik persekongkolan tender. Menurutnya, pola tersebut kerap berkaitan dengan relasi tidak sehat antara penyedia jasa dan pejabat atau kelompok kerja pengadaan di pemda. Hubungan erat antara pemilik perusahaan dengan politisi lokal atau birokrat sering menjadi kunci kemenangan tender secara berulang.
"Ini harus diwaspadai. Dan secara etika bisnis, rakus sekali namanya," ujar dia, Jumat (16/1/2026).
Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ridho Pamungkas, sebelumnya menyatakan bahwa kemenangan pengadaan secara berulang oleh satu atau dua pelaku usaha tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai praktik monopoli. Namun, ia mengakui bahwa pola kemenangan berulang dalam rentang waktu tertentu merupakan sinyal awal yang layak ditelaah lebih jauh.
“Yang menjadi fokus KPPU adalah perilaku dalam proses pengadaan. Apakah terdapat pengaturan, pembatasan, atau tindakan lain yang menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara wajar,” ujar Ridho menjawab wartawan, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat baru dapat dibuktikan jika ditemukan indikasi konkret, seperti persekongkolan tender, baik secara horizontal antarpenyedia maupun vertikal antara penyedia dengan pihak penyelenggara pengadaan. (has)
