![]() |
| Ilustrasi kecelakaan kereta api. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kilometer 158+1/2 kawasan Air Joman, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjung Balai, Selasa petang (13/1/2026).
Sebuah truk menabrak Kereta Api (KA) Putri Deli relasi Medan–Tanjung Balai, mengakibatkan perjalanan kereta mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.09 WIB. Saat itu, KA Putri Deli sedang melintas dan tertabrak truk pengangkut bernomor polisi BK 8323 GK yang datang dari arah Kisaran menuju Tanjung Balai.
“Berdasarkan keterangan masyarakat, sebelum melintas masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali. Namun diduga pengemudi truk tidak memperhatikan kondisi kanan dan kiri perlintasan, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan,” ujar Anwar saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu (14/1/2026).
Meski tabrakan cukup keras, Anwar memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Seluruh kru KA Putri Deli, termasuk masinis dan penumpang, dinyatakan selamat dan tidak mengalami luka-luka. Namun, kecelakaan itu menyebabkan lokomotif KA Putri Deli mengalami kerusakan berat pada bagian depan. Akibatnya, perjalanan kereta harus tertunda selama 111 menit.
“Lokomotif mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. Rangkaian kemudian ditarik ke Stasiun Kisaran menggunakan lokomotif penolong,” terang Anwar.
Setibanya di Stasiun Kisaran, lokomotif KA Putri Deli yang semula menggunakan CC 201 83 28 diganti dengan lokomotif CC 201 77 04. Kereta baru dapat diberangkatkan kembali menuju Stasiun Tanjung Balai pada pukul 19.51 WIB.
Keterlambatan tersebut turut berdampak pada jadwal keberangkatan KA Putri Deli rute sebaliknya, Tanjung Balai–Medan, yang seharusnya berangkat pukul 19.40 WIB dan ikut mengalami penundaan.
Atas kejadian ini, KAI Divre I Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Anwar menegaskan seluruh penumpang yang terdampak telah menerima service recovery sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyesalkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Insiden seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila pengguna jalan lebih waspada dan bersabar saat melintasi rel kereta api,” tegasnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa tata cara melintasi perlintasan sebidang telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap pengemudi wajib berhenti sejenak saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
“Memberikan hak utama kepada kereta api adalah kewajiban hukum yang mutlak. Kepatuhan terhadap rambu dan isyarat di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.
KAI Divre I Sumut pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. (has)
