-->

Komisi IV Rekomendasikan Penyegelan Ruko Tanpa PBG di Titi Kuning

Sebarkan:

 

Suasana RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik pembangunan ruko tanpa izin di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Selasa (27/1/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Komisi IV DPRD Kota Medan mengambil langkah tegas terkait polemik pembangunan rumah toko (ruko) tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (27/1/2026), Komisi IV secara resmi merekomendasikan penyegelan bangunan ruko yang dikelola atas nama Michael Chandra, pemilik usaha Michael Audio. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan agar tindakan penyegelan segera dilakukan.

“Kami menyetujui pelaksanaan penyegelan (line segel) dan meminta Satpol PP Pemko Medan menindaklanjutinya secepat mungkin,” ujarnya.

Rapat yang dipimpin Paul berlangsung dinamis dan dihadiri sejumlah anggota komisi, antara lain Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor. Turut hadir pula perwakilan organisasi masyarakat, aparat kecamatan dan kelurahan, serta pihak terkait, termasuk pemilik bangunan.

Dalam RDP tersebut, perwakilan warga melalui Muklis menyampaikan keberatan atas pembangunan ruko yang dinilai melanggar aturan. Selain tidak mengantongi PBG, bangunan itu juga diduga menyerobot gang kebakaran yang merupakan fasilitas umum.

Ketua DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno, menilai tindakan pemilik bangunan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum. Ia mengungkapkan, meski sebelumnya Satpol PP telah dua kali melakukan tindakan pembongkaran sebagian sebagai peringatan, aktivitas pembangunan tetap berlanjut.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut wibawa pemerintah. Bangunan yang sudah ditindak justru tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Muklis menambahkan bahwa gang kebakaran di lokasi tersebut bahkan telah ditutup dengan tembok setinggi lebih dari tiga meter. Padahal, persoalan itu sebelumnya telah dimediasi di kantor kelurahan pada Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Paul menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang maupun pengabaian kewajiban perizinan yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi IV, lanjutnya, merekomendasikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) bersama Satpol PP untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dipenuhi dan fungsi fasilitas umum dikembalikan.

“Penindakan harus tegas. Jika masih membandel, lakukan pembongkaran total. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Pasca rekomendasi tersebut, pihak MAI Kota Medan menyatakan akan terus mengawal proses penertiban di lapangan. Mereka meminta pemerintah segera menindaklanjuti hasil RDP agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Warga sekitar pun berharap pemerintah dapat bertindak tegas demi menjaga ketertiban tata ruang serta memastikan fasilitas umum tidak dikuasai pihak tertentu secara ilegal. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini