![]() |
| Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, Naslindo Sirait resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai semasa ia menjabat Dewas Perusda Kemakmuran. Istimewa/Hastara.id |
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengaku telah menerima informasi terkait status hukum Naslindo Sirait. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan administratif terhadap pejabat eselon tersebut.
“Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk lebih lanjut, silakan tanya ke Badan Kepegawaian ya,” ujarnya menjawab Hastara.id, Senin, 26 Januari 2026.
Sikap serupa disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan dan verifikasi terkait status hukum Naslindo Sirait.
“Kami masih memverifikasi informasi tersebut. Semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi,” ujar dia.
Bapeg Sumut tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan administratif sebelum memperoleh kepastian hukum yang kuat. Sutan Tolang menegaskan, mekanisme kepegawaian memiliki tahapan yang wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Jika nanti sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sumut belum mengeluarkan keputusan terkait jabatan Naslindo Sirait sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik soal konsistensi penegakan disiplin aparatur sipil negara, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dua Dewas Perusda Mentawai Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai diketahui telah menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Dewas Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan. Kedua tersangka masing-masing berinisial NS dan YD, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Kejati Sumatera Barat.
Penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dari jajaran pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, lima orang ahli juga dimintai keterangan sesuai bidang keahliannya. Meski telah berstatus tersangka, NS dan YD belum ditahan. Kejaksaan menilai keduanya kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” tegas Ahmad Yani. (has)
