-->

Pelayanan Belum Becus, Rencana Kenaikan Tarif Air Perumda Tirtanadi Dituding Tak Transparan

Sebarkan:

 

Penampakan Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dalam waktu dekat, tarif air akan segera disesuaikan dan mendapat sorotan tajam publik. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Menjelang rencana penyesuaian tarif air bersih, pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan tajam dari pelanggan. Sejumlah konsumen menilai rencana kenaikan tarif tersebut tidak disertai transparansi dan perbaikan layanan yang memadai.

Keluhan pelanggan mencakup gangguan distribusi air yang kerap terjadi, kualitas dan kuantitas air yang tidak stabil, prosedur pemasangan sambungan baru yang dinilai berbelit-belit, hingga persoalan tunggakan persil lama yang justru dibebankan kepada konsumen baru.

Sejumlah pelanggan mengaku telah berulang kali menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi cabang Perumda Tirtanadi. Namun, respons yang diterima dinilai sebatas pencatatan tanpa penyelesaian konkret. Kondisi ini mendorong sebagian konsumen memilih menempuh jalur formal melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan.

“Keluhan pelanggan seperti dibiarkan mengendap. Tidak ada kepastian penyelesaian, sehingga konsumen dirugikan,” ungkap salah satu pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masalah lain yang banyak dikeluhkan adalah prosedur pasang baru yang dianggap tidak sederhana. Banyaknya persyaratan administrasi serta munculnya biaya tambahan yang tidak dijelaskan secara rinci dinilai membingungkan dan memberatkan calon pelanggan.

Kebijakan mengaitkan tunggakan persil lama dengan pelanggan baru juga menuai kritik keras. Konsumen menilai kebijakan tersebut tidak adil, karena pelanggan baru tidak seharusnya menanggung kewajiban pihak sebelumnya. Jika pun diwajibkan membayar, seharusnya ada mekanisme yang transparan dan berkeadilan.

Karenanya pelanggan mendesak agar Perumda Tirtanadi melakukan pembenahan menyeluruh sebelum menerapkan penyesuaian tarif. Pembenahan itu meliputi perbaikan sistem pengaduan di tingkat cabang agar responsif dan tuntas, penyederhanaan prosedur pasang baru tanpa biaya yang membebani, serta penyelesaian tunggakan persil lama agar tidak merugikan konsumen baru.

Selain itu, rencana penyesuaian tarif air bersih diminta dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk dasar perhitungannya dan komitmen peningkatan layanan yang terukur.

Potensi Pelanggaran

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa kenaikan tarif tanpa diiringi perbaikan pelayanan berpotensi melanggar hak konsumen.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Transparansi, keadilan, dan kualitas layanan harus menjadi prioritas sebelum berbicara soal tarif,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan pelanggan maupun rencana penyesuaian tarif tersebut. 

Konsumen berharap adanya evaluasi menyeluruh dan langkah nyata agar pelayanan air bersih di Sumatera Utara dapat dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini