-->

Publik Diingatkan Tak Gegabah Kaitkan Pj Sekdaprov Sumut Atas Dugaan Suap Proyek Jalan

Sebarkan:

 

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Muhammad Idris Sarumpaet, MH. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan bijak menyikapi informasi terkait dugaan aliran suap proyek jalan di Sumatera Utara yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media daring. Pemberitaan tersebut merujuk pada keterangan saksi dalam persidangan perkara korupsi yang masih bergulir.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Muhammad Idris Sarumpaet, MH, menilai tudingan yang mengarah kepada Kepala Inspektorat Sumut sekaligus Penjabat Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, terdapat kecenderungan pengaitan nama Pj Sekdaprovsu dengan perkara yang sejatinya masih dalam tahap pembuktian di pengadilan.

“Berdasarkan informasi yang saya himpun dari keterangan saksi di persidangan, dugaan penyuapan itu mayoritas terjadi pada tahun 2024, sementara saat itu Sulaiman Harahap belum menjabat sebagai kepala Inspektorat,” ujar Idris kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026. 

Menurutnya, publik perlu berhati-hati agar tidak menarik kesimpulan prematur. Idris menilai integritas Sulaiman Harahap selama menjalankan tugas di berbagai jabatan pemerintahan tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Jangan terlalu mengaitkan bapak sekdaprov. Saya yakin beliau memiliki integritas yang tinggi dan akan bersikap tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Idris juga menekankan bahwa secara hukum, keterangan saksi di persidangan belum dapat disamakan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan.

“Perlu ditegaskan, keterangan saksi bukanlah kesimpulan hukum. Fakta hukum baru lahir setelah adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan hingga kini belum ada penetapan tersangka, pemanggilan resmi, maupun proses hukum terhadap pegawai Inspektorat Provinsi Sumut dalam perkara dimaksud. Kondisi ini, menurut Idris, berpotensi menimbulkan bias dan pembentukan opini publik yang tidak proporsional jika informasi tidak disampaikan secara utuh dan berimbang.

Oleh karenanya Idris mengajak masyarakat untuk membedakan secara tegas antara dugaan, kesaksian, dan putusan hukum, guna menghindari kerugian terhadap individu maupun lembaga akibat opini yang belum tentu benar. Di tengah upaya pemulihan Sumatera Utara pascabencana alam beberapa waktu lalu, Idris berharap ruang publik tetap kondusif dan mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam percepatan rekonstruksi dan pemulihan daerah.

“Saat ini kita perlu terus mendukung Sulaiman Harahap sebagai Kepala Inspektorat dan Pj Sekdaprov Sumut agar tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara semakin baik,” pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini