![]() |
| Ilustrasi foto versi Artificial Intellegence (AI) terkait kasus retribusi liar wahana berkuda di Taman Cadika Medan. Istimewa |
"Kalau soal-soal retribusi itu, ya itu biarkan ranah Inspektorat saja," ujarnya menjawab wartawan, Kamis malam, 22 Januari 2026.
Kiky Zulfikar juga menyatakan rasa syukur jika ada penerus yang ingin mengelola Taman Cadika Stable Medan, mengingat sebagai wadah pengembangan bakat atlet berkuda di Kota Medan.
"Bersyukur sekali saya jika ada regenerasi untuk mengurus kuda-kuda di Taman Cadika. Apalagi persoalan kuda ini menyangkut para pecintanya dari berbagai wilayah di Indonesia. Mengingat itu, makanya saya pikir polemik ini tidak perlu diperpanjang," ucapnya.
Diketahui, tim Inspektorat Kota Medan sudah turun untuk mengkroscek kebenaran terkait retribusi liar wahana berkuda di Taman Cadika. Pihak-pihak terkait dikabarkan telah dimintai keterangan beserta bukti-bukti pendukung atas kasus dimaksud.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Tengku Chairuniza alias Yudi, sebelumnya mengakui bahwa Kiky Zulfikar tercatat resmi sebagai pengelola Taman Cadika Stable Medan yang meliputi wahana berkuda, skuter, dan ATV.
“Iya, betul. Memang ada dia di situ,” ujarnya, Kamis (22/1).
Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakkiyudin Harahap, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Taman Cadika, baru-baru ini. Dari temuan lapangan, sejumlah fasilitas pemerintah diketahui dimanfaatkan untuk bisnis penyewaan wahana. Pengelolaan usaha tersebut teridentifikasi berada di bawah kendali Kiky Zulfikar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanfaatan lahan negara sebagai kandang kuda dan area komersial dilakukan tanpa mekanisme kerja sama atau kontrak sewa yang transparan dengan Pemko Medan. Kondisi ini memunculkan dugaan benturan kepentingan, mengingat Kiky merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa hasil dari bisnis wahana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme resmi, termasuk pembayaran retribusi atau setoran ke Bank Sumut. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup akses bagi pelaku usaha kecil lainnya untuk memanfaatkan kawasan Cadika secara adil. (has)
