![]() |
| Kolase foto Inspektur Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi (kanan) dengan Kadispora Medan, T. Chairuniza. Istimewa/Hastara.id |
Pengelolaan aset dimaksud berupa wahana berkuda dan skuter, dengan nilai transaksi sebagai retribusi bulanan yang dibayarkan pihak pengelola ke Dispora Medan yakni Rp2,1 juta. Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan menganalisis legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.
Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.
Uang Sumbangan
Merespon dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya, Tengku Chairuniza menyatakan uang tersebut bukanlah retribusi dari wahana berkuda dan skuter.
"Sampai saat ini belum ada perda (peraturan daerah) untuk wahana berkuda dan skuter. Tidak mungkin kami melakukan pengutipan jika dasar aturannya belum ada," ujarnya menjawab Hastara.id, Senin (19/1/2026).
Menurut Chairuniza, uang tersebut merupakan bentuk partisipasi dari pihak pengelola wahana untuk kebutuhan fasilitas masjid yang berada di Taman Cadika.
"Saya kebetulan meningkatkan fungsi musala di Taman Cadika menjadi masjid. Kami membutuhkan fasilitas seperti saf pembatas antara pria dan wanita untuk salat, lalu jam digital untuk waktu salat. Jadi uang itu untuk kebutuhan fasilitas masjid, bukan retribusi dari wahana tersebut," ungkapnya.
Ia mengklaim kondisi ini berbeda dengan pengutipan retribusi kepada pedagang di Taman Cadika yang sudah dilakukan pihaknya sejak tahun lalu.
"Untuk retribusi pelaku UMKM memang sudah ada perda dan perwal-nya (peraturan wali kota). Kalau wahana berkuda dan skuter itu memang belum ada, bagaimana kami mau mengutipnya," ujar dia.
Diakui Chairuniza bahwa transferan kepadanya lewat stafnya bernama Nurhaida Lubis senilai Rp2,1 juta tersebut, sudah empat kali berlangsung. Uang tersebut juga diakuinya masih ada sampai sekarang.
"Masih dipegang duitnya. Ada paling empat bulan. Itu untuk sumbangan jam digital masjid itu, pribadi gak ada. Lantaran bekawan-bekawannya ini. Bukannya banyak duitnya. Ada pula dibilang jam digital untuk kadispora, padahal untuk masjid, untuk infak, anggota yang terima itu," ungkap mantan Camat Medan Kota dan Camat Medan Sunggal itu.
![]() |
| Wahana berkuda, salah satu favorit di Taman Cadika Medan terkhusus bagi anak-anak. Istimewa/Hastara.id |
Inspektur Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, menegaskan persoalan ini akan menjadi atensi serius pihaknya mengingat dugaan pungli yang diduga kuat dilakukan Kadispora T. Chairuniza.
"Sejauh ini kami baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media. Tapi tentu kami akan cek kebenarannya terutama adanya dugaan pungli ke oknum di Dispora," ujarnya saat dihubungi Hastara.id, Senin.
Regulasi seperti perda dan perwal akan menjadi pijakan Inspektorat sekaitan pengutipan retribusi di Taman Cadika, baik berupa wahana permainan, pelaku UMKM hingga pemanfaatan aset daerah yang ada di sana kepada pihak ketiga.
"Tentu saja. Kami cek terlebih dahulu perdanya, perwal-nya yang mengatur itu semua. Tentu jika ada dugaan penyimpangan maupun pelanggarannya, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait," pungkasnya. (has)

