-->

Video Profil Desa di Karo Rampung dan Dibayar, Hakim Pertanyakan Arah Dakwaan JPU

Sebarkan:

 

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026). Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026). 

Sejumlah kepala desa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo sebagai saksi untuk terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang itu merupakan lanjutan pemeriksaan saksi setelah agenda serupa pada 14 Januari 2026. 

JPU yang dimotori Wira Arizona dan Juniadi Purba menggali proses awal hingga pelaksanaan proyek video profil desa yang kini menyeret Amsal ke meja hijau. Dihadapan majelis hakim, para saksi yang berstatus kepala desa mengungkapkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa bermula dari penawaran proposal yang diajukan Amsal Sitepu. Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah internal perangkat desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.

Para saksi menilai video profil desa penting sebagai sarana memperkenalkan potensi desa kepada publik. Pemerintah desa lalu menunjuk CV Promiseland sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp30 juta per desa. Dalam pelaksanaannya, kepala desa memberikan catatan konsep dan materi sesuai karakter dan keunggulan masing-masing desa.

Saksi juga menyebutkan, selama proses produksi mereka beberapa kali bertemu langsung dengan terdakwa beserta timnya untuk pengambilan gambar, termasuk penggunaan kamera video dan drone. Namun, konsep teknis dan pengambilan visual sepenuhnya diserahkan kepada pihak penyedia jasa.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, seluruh video profil desa dinyatakan selesai dan telah diserahkan kepada pemerintah desa. Pembayaran kepada CV Promiseland juga dilakukan sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.

Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, SH, mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Karo. Para saksi menjawab bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek telah diserahkan dan tidak ditemukan permasalahan oleh inspektorat.

Sorotan tajam justru datang dari majelis hakim. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menekankan pentingnya membedakan kerja sama pribadi dengan kerja sama melalui badan hukum. 

Ia juga mempertanyakan apakah para kepala desa bekerja sama langsung dengan Amsal secara personal atau dengan CV Promiseland sebagai korporasi.

Para saksi serempak menjawab bahwa kerja sama dilakukan dengan CV Promiseland sebagai badan hukum. 

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menegaskan agar penegakan hukum tidak mencampuradukkan subjek hukum dalam perkara pidana korupsi.

“Jadi bedakan ya, secara pribadi dengan korporasi badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, biar ngerti jaksanya,” tegas Yusafrihardi di ruang sidang.

Hakim juga menggali alasan pemilihan CV Promiseland sebagai pelaksana proyek. Para saksi menyatakan keyakinan mereka didasarkan pada penilaian kualitas hasil video yang dinilai baik dan layak.

Sidang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Perkara ini masih menyisakan pertanyaan besar: jika pekerjaan dinyatakan selesai, dibayar penuh, dan dilaporkan tanpa temuan, di mana letak unsur pidana yang dituduhkan—apakah pada individu, korporasi, atau mekanisme pengelolaan anggaran itu sendiri. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini