![]() |
| Kolase foto Yasyir Ridho Loebis dan Rolel Harahap. Istimewa/Hastara.id |
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Golkar Sumut periode 2020–2025, Hendri Adi, menegaskan sejumlah kebijakan justru bertentangan dengan konstitusi partai dan prinsip disiplin organisasi.
Sorotan tajam diarahkan Hendri kepada Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut. Ia menilai, Doli memberikan legitimasi struktural kepada kader yang terbukti tidak patuh terhadap keputusan resmi DPP.
“Secara fakta politik, Yasyir Ridho tetap maju sebagai calon Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Serentak 2024, padahal Partai Golkar secara resmi mengusung pasangan Rico–Zaki yang akhirnya memenangkan Pilkada Kota Medan. Ini pembangkangan terbuka terhadap keputusan DPP,” kata Hendri, Rabu, 7 Januari 2026.
Ironisnya, lanjut Hendri, Yasyir Ridho justru ditetapkan sebagai Ketua Harian DPD Golkar Sumut, sementara Rolel Harahap ditunjuk sebagai Sekretaris DPD Golkar Sumut dalam kepengurusan hasil revitalisasi. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor SKEP-138/DPP/GOLKAR/XII/2025.
Hendri menambahkan, Rolel Harahap juga memiliki rekam jejak pelanggaran serupa. Pada Pilkada Kota Tanjung Balai 2024, Rolel maju sebagai calon wakil wali kota dengan dukungan partai lain, sementara Golkar secara resmi mengusung Mahyaruddin Salim, Ketua DPD Golkar Tanjung Balai, yang kemudian memenangkan kontestasi tersebut.
“Yasyir Ridho dan Rolel Harahap nyata-nyata melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, khususnya Bab II Pasal 2 Ayat 3 Butir b, yakni melanggar keputusan dan kebijakan partai. Mereka maju tanpa rekomendasi DPP dan mengabaikan perintah partai,” tegas Hendri.
Menurutnya, pelanggaran tersebut bersifat normatif dan serius. Karena itu, penempatan figur yang terbukti melanggar aturan ke posisi strategis dinilai mencederai prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT)—nilai dasar yang menjadi rujukan kader dan pengurus Golkar.
“Dalam teori kelembagaan politik, memberi insentif struktural kepada pelanggar aturan akan melemahkan disiplin internal dan merusak wibawa organisasi. Ini preseden buruk bagi Partai Golkar,” ujarnya.
Hendri juga menilai kontradiktifnya narasi yang disampaikan Ahmad Doli Kurnia yang kerap menekankan konstitusi, peraturan organisasi, dan etika berpartai, namun tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Atas kondisi tersebut, Hendri mendesak DPP Partai Golkar segera mengambil langkah korektif.
“DPP harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan mencabut kewenangan Plt Ketua DPD Golkar Sumut yang dinilai gagal menjaga disiplin dan kepatuhan organisasi,” katanya.
Ia juga mendorong DPP menurunkan tim caretaker langsung dari pusat dengan mandat tunggal dan jelas.
“Tujuannya mengantarkan DPD Golkar Sumut secara objektif, netral, dan konstitusional menuju Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI. Caretaker harus berdiri di atas semua kepentingan faksi demi memulihkan marwah dan soliditas Golkar di Sumatera Utara,” pungkas Hendri.
Menurutnya, langkah caretaker semakin relevan mengingat secara konstitusional masa kepemimpinan Ijeck telah berakhir, sehingga DPP seharusnya mengirimkan tim caretaker, bukan menunjuk pelaksana tugas. (rel/has)
