-->

Dorongan DPR Panggil Menteri Imipas Soal Kejanggalan Pemindahan Ilyas Sitorus Kembali Menguat

Sebarkan:

 

Kolase foto Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane (kanan) dengan Menteri Imipas RI, Agus Andrianto. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, ke lembaga pemasyarakatan super ketat Nusakambangan, Jawa Tengah, masih menuai sorotan tajam. 

Aktivis dan sejumlah legislator menilai langkah tersebut menyisakan kejanggalan yang perlu diusut secara terbuka oleh DPR, termasuk dengan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto.

Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR yang mempertanyakan dasar pemindahan tersebut. Menurutnya, pemindahan warga binaan, terlebih Ilyas Sitorus akan segera bebas, seharusnya dilandasi alasan kuat dan transparan.

“Tidak boleh hanya beralasan kepemilikan ponsel, apalagi sampai dituduh melakukan pemerasan tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Pane, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imipas tidak berlebihan menegakkan aturan hingga memindahkan warga binaan ke lapas super ketat. 

“Kami menduga ada hal lain di balik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” kata Pane menirukan pernyataan tersebut.

Pane mengungkapkan empat temuan yang menurut pihaknya patut ditelusuri. Pertama, soal kepemilikan telepon genggam yang dijadikan dasar pemindahan. Kedua, pemindahan narapidana harus tetap memperhatikan hak asasi manusia. Ketiga, pengakuan keluarga Ilyas dalam sejumlah pemberitaan yang menyebut justru Ilyas menjadi korban pemerasan di dalam penjara. Keempat, dugaan tidak adanya perintah tertulis dalam proses pemindahan.

“Jika benar tidak ada perintah tertulis, ini berpotensi mal administrasi. Karena itu Komisi XIII DPR seharusnya memanggil Menteri Imipas untuk dimintai penjelasan,” tegas Pane, yang juga mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Badko HMI.

Ia menambahkan, bila alasan pemindahan hanya karena kepemilikan ponsel, maka seharusnya banyak narapidana lain yang juga dipindahkan, termasuk rekan satu sel Ilyas berinisial RM. Menurut Pane, pernyataan Menteri Imipas yang menyebut adanya dugaan pemerasan tanpa penjelasan rinci berpotensi merugikan Ilyas di kemudian hari.

“Kalau benar Ilyas justru korban pemerasan, seharusnya ini diselidiki oleh Kementerian Imipas, bukan malah memperberat statusnya,” katanya.

Dari pihak DPR, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menilai Ilyas Sitorus bukan narapidana berbahaya jika telepon genggam yang dimilikinya hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Menurut Andreas, persoalan utama bukan semata kepemilikan ponsel, melainkan sikap dan perilaku.

“Kalau ponsel itu digunakan untuk menggerakkan atau bertransaksi dengan pihak luar demi tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan, baik di dalam maupun di luar rutan, tentu bisa dipahami jika dipindahkan ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” ujar Andreas menjawab wartawan, Sabtu (31/1/2026). (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini