-->

Gerindra Geram Pergeseran APBD 2026 Tanpa Pembahasan di DPRD Binjai

Sebarkan:

 

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Binjai, Ronggur Raja Doli Simorangkir. Istimewa/Hastara.id 

BINJAI, HASTARA.ID — Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai menyoroti dugaan pergeseran anggaran sebesar Rp4 miliar dalam APBD 2026 yang disebut tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Pergeseran itu diketahui setelah dokumen APBD hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara diterima DPRD.

Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir, mengaku terkejut saat menemukan adanya selisih angka antara APBD 2026 yang telah diparipurnakan dengan dokumen yang dikirim ke Gubernur Sumatera Utara. 

“Kami di Banggar tidak pernah diajak diskusi soal pergeseran anggaran Rp4 miliar itu. Tiba-tiba saat menerima hasil evaluasi gubernur, kami cek ada perubahan. Ini aneh dan terlalu berani pemko membuat langkah seperti itu,” ujar Ronggur, Rabu (11/2).

Menurutnya, pergeseran terjadi pada pos belanja gaji dan honor pegawai. Dalam dokumen yang diparipurnakan, nilainya tercatat sekitar Rp521 miliar. Namun dalam dokumen yang dikirim ke gubernur, angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp517 miliar.

“Setelah kami breakdown, selisih Rp4 miliar itu ternyata dipecah ke beberapa kegiatan di lingkungan pemko,” katanya.

Ronggur menegaskan, sebagai anggota Banggar dirinya tidak pernah menerima penjelasan maupun dilibatkan dalam pembahasan terkait pergeseran tersebut. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Chairin F. Simanjuntak disebut menyampaikan bahwa anggaran itu dialihkan untuk mendukung program wali kota. 

“Kami tanya kenapa berani melakukan itu. Sekda menjawab di rapat Banggar sudah koordinasi dengan pimpinan DPRD,” ucapnya. 

Ia menilai alasan tersebut tidak menghargai anggota Banggar lainnya. Menurut dia seluruh program yang diajukan pemko dalam pembahasan APBD tidak ada yang dicoret DPRD, sehingga tidak ada alasan untuk menyisipkan anggaran secara sepihak.

“Kalau seperti ini, untuk apa Banggar dibentuk? Kalau pergeseran cukup dibahas dengan pimpinan DPRD saja, lebih baik Banggar dibubarkan saja. Biarkan pimpinan DPRD dan wali kota yang membahas APBD,” tegasnya.

Ronggur menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menilai perubahan dokumen setelah paripurna tanpa pembahasan bersama berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.

“Ini memalukan dan seperti menampar wibawa DPRD. Dokumen sudah diparipurnakan, tapi masih bisa digeser tanpa pembahasan resmi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Binjai maupun sekda terkait mekanisme dan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut. DPRD disebut akan meminta penjelasan terbuka dalam forum resmi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan APBD 2026. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini