MEDAN, HASTARA.ID — Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan Almuqarrom Natapradja dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menyalahgunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Medan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum di gedung dewan, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, didampingi anggota komisi Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Turut hadir Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, serta Kabag Hukum, Junaidi Sanjaya.
Dalam rapat terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Almuqarrom Natapradja terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp1,2 miliar melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Dana tersebut digunakan untuk aktivitas judi online.
“Kami sepakat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari ASN. Ini bukan sekadar pencopotan jabatan, tetapi sudah masuk ranah pidana. ASN yang menyalahgunakan anggaran negara untuk judi sangat tidak pantas dipertahankan,” tegas Reza.
Selain itu, Komisi I juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Reza, pencopotan jabatan yang telah dilakukan sebelumnya merupakan langkah awal yang tepat, namun belum cukup memberikan efek jera. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas tanpa adanya perlakuan istimewa di lingkungan Pemko Medan.
“Kita tidak ingin ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai aturan. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh OPD di jajaran Pemko Medan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi I menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemko Medan, serta menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Bank Sumut, dalam penggunaan KKPD tersebut.
“Pihak Bank Sumut yang kami undang tidak hadir dalam RDP. Ini sangat kami sayangkan. Dalam waktu dekat, kami akan kembali memanggil pihak Bank Sumut untuk dimintai keterangan,” kata Reza.
Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas keuangan daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar. (has)
