-->

OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional

Sebarkan:

 

Ilustrasi foto Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terjaring OTT KPK versi Artificial Intellegence atau AI. Istimewa 

Oleh: FARID WAJDI

OPERASI tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok menandai satu babak gelap lain dalam sejarah peradilan Indonesia. Uang ratusan juta rupiah yang disita KPK tidak sekadar menjadi alat bukti pidana, melainkan simbol telanjang runtuhnya etika pada jantung kekuasaan kehakiman. Hakim, figur yang semestinya menjadi penopang terakhir keadilan, justru tampil sebagai aktor dalam praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan publik.

Peristiwa ini tidak layak dibaca sebagai penyimpangan individual semata. Ia memperlihatkan kegagalan sistemik yang telah lama dibiarkan. Kekuasaan hakim sangat besar, putusannya menentukan nasib hukum, ekonomi, bahkan martabat pihak berperkara. Kewenangan sebesar itu menuntut integritas yang kokoh, pengawasan berlapis, serta budaya etik yang hidup. Realitas memperlihatkan celah lebar antara tuntutan normatif dan praktik keseharian.

Pengawasan internal peradilan masih menunjukkan wajah rapuh. Mekanisme yang tersedia lebih bersifat administratif dan reaktif. Pelanggaran terungkap setelah aparat eksternal turun tangan, bukan melalui deteksi dini dari dalam institusi. Kondisi ini mencerminkan kegagalan serius dalam membangun sistem pencegahan. Lembaga yang sehat seharusnya mampu mengenali penyimpangan sebelum berubah menjadi skandal publik.

Persoalan semakin tajam ketika ditarik ke ranah kultur profesional. Pendidikan dan pembinaan hakim selama ini terlalu menekankan aspek teknis dan jalur karier, sementara pembentukan karakter dan integritas moral ditempatkan di pinggiran. Etika profesi kerap hadir sebagai dokumen normatif, bukan nilai yang diinternalisasi dan diawasi secara konsisten. Sumpah jabatan kehilangan makna batin, bergeser menjadi formalitas administratif tanpa daya ikat moral.

Tunjangan Hakim Menambah Ironi

Kenaikan tunjangan hakim menambah ironi. Kebijakan ini dibangun atas asumsi kesejahteraan akan menutup pintu korupsi. Fakta berbicara sebaliknya. Praktik suap tetap muncul meski remunerasi meningkat signifikan. Realitas ini menegaskan keterbatasan pendekatan material. Integritas tidak bergerak seiring besarnya penghasilan. Tanpa sanksi tegas dan pengawasan efektif, gaji tinggi justru berpotensi menciptakan jarak moral antara hakim dan masyarakat.

Argumen yang menautkan korupsi semata pada kebutuhan ekonomi menjadi rapuh. Masalah utama terletak pada pengelolaan kekuasaan. Ketika risiko tertangkap terasa rendah dan hukuman tidak menimbulkan efek jera, korupsi berubah menjadi kalkulasi rasional. Dalam situasi seperti ini, integritas kalah oleh oportunisme, dan hukum kehilangan wibawanya.

Tanggung jawab atas kondisi ini tidak berhenti pada individu yang tertangkap. Hakim terkait wajib menerima sanksi pidana dan etik secara maksimal. Namun tanggung jawab institusional jauh lebih besar. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dituntut melampaui respons normatif. Pengawasan perlu bersifat aktif, transparan, dan berani menyentuh pusat kekuasaan kehakiman. Reformasi pendidikan hakim juga mendesak, dengan fokus serius pada pembentukan karakter, keberanian moral, dan akuntabilitas publik.

Kasus PN Depok menjadi cermin keras bagi negara hukum. Selama praktik transaksional masih menemukan ruang hidup, keadilan akan terus terasa mahal dan hukum kehilangan legitimasi. Peradilan hanya dapat berdiri terhormat jika dijalankan oleh hakim yang tidak hanya cakap secara yuridis, tetapi juga teguh secara moral. Tanpa itu, hukum akan tampak megah di atas kertas, namun rapuh dihadapan uang. (*)

***Penulis merupakan Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini