![]() |
| Penampakan plang larangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Medan yang didirikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Istimewa/Hastara.id |
Pedagang kopi keliling, bakso, makanan ringan hingga penjual rokok yang selama ini berjualan di trotoar, di atas drainase, bahkan di badan jalan, ditertibkan karena dinilai melanggar ketertiban umum, lalulintas, serta merusak estetika kota.
Sebagai bentuk penegasan, Satpol PP Kota Medan memasang enam papan peringatan (plank) di sepanjang kawasan Lapangan Merdeka.
“Plank peringatan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut dilarang untuk aktivitas berdagang,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, Jumat (6/2/2026).
Dalam papan itu tertulis larangan berjualan, penyelenggaraan reklame, serta pendirian bangunan di sepanjang jalan, trotoar, dan di atas drainase. Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kini, papan-papan peringatan itu berdiri mencolok, seolah menjadi garis batas tegas antara ruang publik dan aktivitas ekonomi informal.
Cuma Cari Makan
Penertiban ini tidak berjalan tanpa resistensi. Sejumlah PKL mempertanyakan kejelasan kebijakan zonasi yang menjadi dasar pelarangan total berjualan di kawasan Lapangan Merdeka.
“Kalau memang dilarang total, kami minta kejelasan. Katanya zona merah, tapi di mana zona hijau untuk kami cari rezeki? Kami juga bagian dari ekonomi kota,” ujar Ryan, pedagang kopi keliling.
Pedagang lain mengaku kebingungan karena selama ini Lapangan Merdeka dikenal sebagai titik keramaian, terutama pada sore hingga malam hari. Mereka menilai keberadaan PKL justru selama ini menjadi bagian dari denyut aktivitas kawasan tersebut.
“Orang datang ke sini olahraga, jalan-jalan, pasti cari minum atau makan. Kami bukan mau melanggar, kami cuma cari makan,” keluh seorang pedagang bakso sambil membereskan gerobaknya.
Satpol PP Kota Medan menegaskan penertiban dilakukan secara rutin untuk menjaga fungsi trotoar dan drainase, serta memastikan Lapangan Merdeka sebagai kawasan strategis tetap tertib dan nyaman.
“Penegakan perda ini bukan semata-mata represif, tapi untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” kata Kiky Zulfikar.
Meski demikian, kebijakan sterilisasi ini kembali memunculkan dilema klasik kota besar: antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai skema relokasi maupun penetapan zona hijau bagi PKL yang terdampak penertiban. Padahal, tanpa solusi alternatif, penertiban berpotensi hanya menjadi siklus pengusiran tanpa penyelesaian akar masalah.
Warga Medan Maimun, Mamek, berharap pemerintah dan PKL dapat duduk bersama mencari solusi. Ia mengaku membutuhkan jajanan saat berada di Lapangan Merdeka, namun juga menginginkan kawasan tersebut tertata rapi.
“PKL tetap dibutuhkan tapi jangan semrawut dan jangan di badan jalan. Pemerintah harus tegas sekaligus adil,” ujarnya. (has)
