![]() |
| Suasana Pasar Sambas di Jalan Sambas, Medan saat akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Februari 2026. Hasby/Hastara.id |
"Tanpa kepentingan hukum yang mandiri dan alasan PK yang berbeda, PK PUD Pasar berpotensi dipandang sebagai duplikasi upaya hukum, yang dalam praktik yurisprudensi kerap dinilai tidak efektif dan lemah secara argumentatif," ujar Pakar Hukum Prof Dr Farid Wajdi menjawab Hastara.id, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam perkara ini, terang Farid Wajdi, posisi PUD Pasar dan Pemko Medan tidak dapat dibaca sekadar sebagai subjek hukum biasa, melainkan sebagai representasi negara di tingkat lokal yang memikul mandat konstitusional. Pertama, mengenai legal standing PUD Pasar untuk mengajukan PK. Secara normatif, Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung membuka ruang PK bagi pihak yang dirugikan oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagai badan hukum milik daerah, PUD Pasar memiliki kepribadian hukum tersendiri.
"Namun, persoalan krusial terletak pada substansi kepentingan hukum. Ketika Pemko Medan telah lebih dahulu mengajukan PK atas objek dan pokok perkara yang sama, maka PUD Pasar harus mampu membuktikan bahwa kepentingannya tidak sekadar turunan atau perpanjangan tangan dari pemko," ujarnya.
Terkait hubungan antara PK dan penundaan eksekusi, ujar Farid, hukum acara perdata bersikap tegas: PK tidak memiliki efek menangguhkan. Pasal 66 ayat (2) UU MA menutup ruang tafsir ganda. Karena itu, penundaan eksekusi Pasar Sambas tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan diajukannya PK. Penundaan sepenuhnya berada dalam diskresi Pengadilan Negeri, yang biasanya mempertimbangkan asas kehati-hatian, risiko kerugian yang sulit dipulihkan, serta dampak sosial yang meluas.
"Dalam konteks pasar rakyat yang menyangkut mata pencaharian banyak orang, pertimbangan sosiologis memang relevan, tetapi tetap harus dibedakan antara kebijakan yudisial yang berhati-hati dan pembenaran normatif yang tidak tersedia dalam hukum positif," ujarnya.
Ketiga, dari perspektif hukum acara perdata, PK tanpa novum berada dalam posisi yang nyaris defensif. Novum bukan sekadar bukti tambahan, melainkan bukti yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat diajukan. Tanpa novum, alasan PK biasanya bergeser pada dalil kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, yang standar pembuktiannya sangat tinggi. Praktik Mahkamah Agung menunjukkan konsistensi menolak PK hanya mengulang argumentasi lama.
"Dalam konteks ini, PK berpotensi dipersepsikan lebih sebagai strategi menunda eksekusi ketimbang instrumen koreksi yudisial substantif, sebuah risiko yang secara etis dan profesional harus dihindari oleh badan usaha milik daerah," katanya.
Keempat, lanjut Farid, konflik antara hak milik perseorangan (SHM) dan fungsi sosial aset publik perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara. UUD 1945 menjamin hak milik, tetapi UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Pasar Sambas, yang telah lama berfungsi sebagai pasar rakyat, menciptakan kepentingan umum yang nyata. Namun fungsi sosial tidak dapat dijadikan dalih untuk menegasikan hak milik secara sepihak. Negara wajib hadir melalui instrumen hukum yang sah: pembebasan lahan, ganti rugi yang adil, atau penetapan kepentingan umum.
"Penundaan eksekusi Pasar Sambas Medan membuka ruang diskursus hukum yang lebih dalam, bukan semata soal menang atau kalah dalam sengketa perdata, melainkan tentang cara negara menggunakan kewenangannya ketika kepentingan privat berhadapan langsung dengan kepentingan publik," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setdako Medan, Junaidi Sanjaya. Menurutnya, upaya hukum PK hanya dapat diajukan satu kali saja terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP (perkara pidana) dan UU Mahkamah Agung.
"Apalagi pemko dalam hal ini tergugat II dan PUD Pasar tergugat I. Justru pemko yang mengajukan gugatan tersebut sebelumnya," ujar dia.
Secara substansial, tegas Junaidi, tergugat lainnya tidak dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya atas putusan yang sama, kecuali dapat dibuktikan adanya putusan yang bertentangan (PK 2 kali diperbolehkan secara terbatas oleh SEMA).
Eksekusi pedagang Pasar Sambas menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan Nomor 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Eksekusi dilakukan berkaitan dengan perkara gugatan bernomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus pengadilan. Lahan lantai 2 Pasar Sambas digugat kepemilikannya pada 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas itu merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9. (has)
