![]() |
| Suasana rapat paripurna membahas Ranperda inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di gedung dewan, Senin (2/3/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajidin Sagala dan Zulkarnaen, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, Zulkarnaen menegaskan perda yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat yang kian dinamis.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Menurutnya, revisi perda menjadi langkah strategis DPRD dalam memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih responsif, adil, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan.
“Ranperda ini diarahkan untuk memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” katanya.
Dorong Penguatan Sistem dan Digitalisasi
Dalam draf ranperda, legislatif mengusulkan sejumlah poin krusial, mulai dari penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pembenahan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan. Tak hanya itu, peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas layanan kesehatan juga menjadi fokus, termasuk pengembangan sistem informasi kesehatan daerah berbasis teknologi dan terintegrasi.
“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan lebih efektif dan efisien,” kata Zulkarnaen.
Ia menambahkan, regulasi baru ini juga diharapkan memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkelanjutan.
Menunggu Respons
Usai pemaparan, DPRD secara resmi menyerahkan ranperda kepada Pemerintah Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan.
DPRD berharap pemerintah kota segera memberikan tanggapan agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan dan disempurnakan bersama.
Rapat paripurna kemudian diskors hingga 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban kepala daerah atas ranperda inisiatif tersebut. (has)
